Polisi Pembunuh Mahasiswa di Vonis 10 Tahun

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Jember - Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis penjara terhadap terdahwa Bismi Mahesa Bela Perdana (25) selama 10 tahun lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU atas pembunuhan terhadap Dedy (25) Seorang Mahasiswa Unmuh Jember, pada 10 Maret 2017. Menurut ketua majelis hakim, Zulfikar terdakwa terbukti secara meyakinkan membunuh korban Dedy Mahasiswa Unmuh jember, dengan sepucuk senjata api jenis rencover di jalan sultan agung Jember, terdakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, korban meninggal dunia. "Karena terdakwa menarik pelatuk senjata api revolver, karena senjata diarahkan kepada terdakwa, tindakan terdakwa bukan opermach, tindakan terpaksa untuk membela diri, yang terungkap dalam persidangan." tandas Zulfikar Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran mempertimbangkan terdakwa yang masih berusia muda dan sopan dalam persidangan, sedangkan yang memberatkan terdakwa seorang terdidik yang seharusnya bisa memberikan contoh. "Menyatakan Bismi Mahesa Bela Perdana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api jenis Revolver saat membacakan vonis setebal 70." Jelas ketua Majelis Hakim Ahmad Zulfikar Kamis (3/8). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tendik yang didampingi Dodik SH, mengatakan Akan mengikuti penasehat Hukum terdakwa bilamana dalam 7 hari masih tetatap melakukan banding, kami sebagai jaksa penuntut umum akan mengikuti saja. "Sebenarnya Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dengan tuntutan sebelumnya selama 14 tahun, namun ada pertimbangan lain sehingga majelis hakim memvonis 10 tahun potong masa tahanan dan bayar biaya sidang sebesar Lima ribu rupiah." Jelasa Tendik Sementara kuasa hukum terdakwa Eko Imam Wahyudi, SH, menyatakan tetap tidak sependapat dengan putusan majelis hakim, namun ia menghormati putusan tersebut. "Sebenarnya pembunuhan itu terjadi bukan disengaja karena perebutan senjata, dan tak terhindarkan mengenai Korban yang menyebabkan meninggal dengan sepucuk timah panas." Ungkap Eko Imam Wahyudi Masih kata Penasehat terdakwa, setelah majelis hakim membacakan berkas putusan setebal 70 halaman. "Saya tidak puas dengan putusan majelis hakim maka akan melakukan banding, Sebab kematian korban itu disebabkan ketidak sengajaan." Pungkas Imam panggilan akrabnya Diberitakan sebelumnya, Bismi menembak Dedi di Jalan Raya Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember. Dedi mahasiswa Unmuh Jember asal Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), tewas setelah tertembak, di Jalan Sultan Agung, Kaliwates, Jember sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu (11/3/2017) dinihari. Keduanya merasa terhalangi kendaraan Honda Jazz warna abu-abu bernopol N 573 RE. Selanjutnya menghentikan mobil tersebut, dan terjadi cekcok dengan penumpang yang ada di dalam mobil. Kemudian terjadilah percekcokan, bahkan sempat terjadi perkelahian. ndik

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru