SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polsek Gayungan mengamankan empat pelaku perampasan motor di jalan. Beruntungnya, pelakunya pun telah ditangkap serta motifnya pun telah diungkap. Menurut Kapolsek Gayungan Kompol Andi Lukito pengungkapan ini berkat info dan laporan masyarakat yang merasa resah dan menjadi korban. Para tersangka yang diamankan Khoirul 23, Zainal Abidin,22, Ikhsan,22, dan Muhammad Sholeh,24.
1. Khoirul Rohman yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) dan tinggal di Jalan Tanah Merah Utara Surabaya. Khoirul adalah pelaku utama dalam aksi pemerasan, perampasan, dan penipuan pada sejumlah korbannya di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).
2. Zainal, pengangguran asal Wonokusumo Jaya Surabaya. Disini peran Zainal membantu melancarkan aksi dari Khoirul. Tugasnya, membantu merampas dan menakut-nakuti korbannya yang telah ditentukan Khoirul. Kemudian, Ikhsan, pria asal Wonokusumo Kidul dan pengangguran ini berperan membantu aksi dari Zainal dan Khoirul.
Ikhsan berperan membonceng kedua orang itu secara bergantian dan membawa kendaraan yang digunakan sebagai sarana. Dan terakhir Muhammad Soleh, pria asal Jalan Tambak Wedi Masjid ini berperan sebagai penadah. Dari sejumlah barang curian yang diperoleh dari ketiga orang itu dan akan dijual lagi.
"Untuk Khoirul, Zainal, dan Ikhsan, ketiga pelaku ini kami jerat pasal 365, 378, dan 372 KUHP," tegas Lukito Jumat (17/11). Sedangkan Soleh sendiri, dikenakan pasal 480 KUHP. Dalam aksi yang dilakukan mereka mencapai 36 kali di seluruh Surabaya.
Sedangkan barang bukti berupa smartphone, sepeda motor, hingga kipas angin pun diamankan di Mapolsek Gayungan.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti kejahatannya telah kami amankan ke Mapolsek," lanjutnya.
Namun, masih ada seorang lagi yang belum tertangkap berinisial Z dan tengah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gayungan Surabaya. Kini, keempat pelaku itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Gayungan Surabaya. nt
Editor : Redaksi