SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Mulyaningrum (47) warga Jalan Penanggungan Kota Kediri yang juga menjadi marketing KSP Bina Usaha Makmur akhirnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Ia dijatuhi hukuman oleh Ketua Majelis Hakim usai terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang koperasi di tempat kerjanya di Kras Kabupaten Kediri. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada perempuan paruh baya tersebut. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Lila Sari di ruang sidang Kartika PN Kabupaten Kediri. Sesuai amar putusan majelis, terdakwa Mulyaningrum dinyatakan tidak terbukti bersalah pada dakwaan primer sebagaimana diatur Pasal 374 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan. Namun Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dakwaan subsider sebagaimana diatur Pasal 378 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penipuan. "Dalam perkara ini yang memenuhi bukti hanya pada dakwaan sekundernya maka kami putus hukuman 1,8 tahun pada terdakwa," ujarnya dalam sidang kemarin, Selasa (18/12/2017). Menanggapi putusan tersebut, baik penasihat hukum terdakwa maupun JPU akan mengajukan upaya hukum banding. Tetapi JPU tidak bersedia berkomentar terkait putusan dari majelis hakim. Sementara, penasihat hukum terdakwa, Susanto Hartono mengaku, keberatan karena yakin kliennya tidak bersalah melakukan tindak pidana penipuan maupun penggalapan. Mulyaningrum, tenaga marketing kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Usaha Makmur yang berlokasi di Jalan Raya Kras, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri terbelit persoalan hukum, mulai Mei 2011 sampai dengan April 2015 lalu. Sesuai hasil audit internal KSP Bina Usaha Makmur, ia diduga sudah menggelapkan dana koperasi sebesar Rp. 289.277.500,- . Ada sebanyak 14 (empat belas) orang nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur, dimana proses pengajuan permohonan pinjaman oleh calon nasabah hingga penyerahan uang pinjaman kepada nasabah diduga dilakukan oleh terdakwa Mulyaningrum. Dari 14 orang nasabah itu, terdapat 3 (tiga) orang nasabah yang diduga fiktif karena tidak pernah mengajukan pinjaman namun masuk menjadi nasabah yang melakukan peminjaman ke KSP Bina Usaha Makmur. Can
Editor : Redaksi