Terdapat sepuluh negara yang menentang resolusi, yakni Myanmar, Tiongkok, Rusia, Kamboja, Laos, Filipina, Vietnam Belarusia, Suriah dan Zimbabwe. Sementara 24 negara abstain dalam pemungutan suara. NEW YORK, John Robbinson.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi sebuah resolusi yang diajukan Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI mengenai nasib etnis minoritas Rohingya di Myanmar.
Resolusi itu didukung 122 negara anggota PBB menyerukan agar Myanmar mengakhiri operasi militer terhadap Rohingya dan memastikan mereka semua dapat pulang dengan selamat serta diberikan status kewarganegaraan.
Selain itu, PBB juga akan menunjuk utusan khusus baru untuk menyelidiki nasib Rohingya di Myanmar, serta memastikan dibukanya akses bagi relawan kemanusiaan ke negara tersebut.
Seperti dilansir AFP, Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dijadwalkan menunjuk utusan baru untuk Myanmar. Langkah ini disetujui majelis umum usai komite pendanaan memberikan lampu hijau mengenai isu Rohingya.
Lebih dari 650 ribu Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar sejak operasi militer diluncurkan pemerintah di Rakhine State pada akhir Agustus.
Otoritas Myanmar berkukuh operasi tersebut dibutuhkan untuk menghabisi kelompok militan Arakan Rohingya Salvation Army atau ARSA yang menyerang sejumlah pos polisi pada 25 Agustus.
Namun PBB mengatakan operasi militer Myanmar di Rakhine justru dapat dikategorikan sebagai pembersihan etnis.
Pekan lalu, pelapor khusus PBB untuk Myanmar, Yanghee Lee, mengaku sudah tidak dibolehkan masuk ke Myanmar. Pemerintahan Myanmar yang dipimpin Aung San Suu Kyi juga sudah memutus semua bentuk kerja sama dengan Yanghee Lee. 02
Editor : Redaksi