SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Masih ingat dengan kasus pembunuhan Muhammad Mulla alias Mad Mola (34), pria asal Sampang-Madura pada akhir 2019. Jasadnya dibuang pelaku ke dalam selokan dekat pintu tol Kebomas, Gresik.
Kasus tersebut kemudian secara cepat berhasil diungkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gresik. Terungkap bahwa pembunuhan dilakukan secara berencana oleh 7 pelaku yang terbilang masih kerabat korban.
Motif dari tindakan keji tersebut karena korban menjalin hubungan gelap dengan istri salah satu pelaku pembunuhan, bernama Jepbar (39).
Jepbar diketahui adalah otak dari kasus pembunuhan berencana ini. Saat dua pelaku diringkus petugas pada 7 Januari lalu, dia berhasil lolos bersama 4 pelaku lainnya. Namun sepandai-pandai dia bersembunyi pada akhirnya tertangkap juga.
Kapolres AKBP Kusworo Wibowo mengungkapkan anak buahnya berhasil meringkus buronan (DPO) Jepbar di rumahnya Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Tersangka Jepbar ini adalah suami dari wanita yang dihamili oleh korban. Tersangka inilah yang menyiapkan semua peralatan dan kendaraan untuk melakukan tindak pembunuhan atas korban Mad Molla pada 28 Desember 2019," ungkap Kapolres dalam vidcon dengan sejumlah awak media, Selasa (14/4).
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan ini bermula ketika korban Mad Molla dijemput para pelaku dari kamar kosnya. Sesampai di jalan tol ketujuh pelaku kemudian menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan tali tampar.
Setelah mengetahui korban tak bernyawa lagi para pelaku lantas membuang jasad korban ke dalam selokan dekat pintu keluar tol Kebomas.
Warga yang semula mengetahui keberadaan korban kemudian melapor pada aparat petugas Polsek Kebomas. Penananan kasus ini kemudian ditangani satreskrim polres.
Dua pelaku yang diringkus sebelumnya adalah Sugiyanto (37) dan Abdul Rohman (38). Keduanya dibekuk pada 7 Januari 2020. Tersangka Sugiayanto ditangkap saat berada di rumahnya Dusun Kembang, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Sementara tersangka Abdul Rohman diringkus di kediamannya Dusun Oro, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.
Empat pelaku yang masih diburu petugas (DPO) adalah Mahrudin, Abdul Wafi, Mad Rubet dan Mad Ribet.
Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 338 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana maupun pembunuhan biasa. Dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup.
Petugas juga sudah menyita barang bukti berupa 2 buah mobil jenis Toyota Avanza yang dipakai para pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Juga beberapa handphone milik para pelaku, tali tampar warna biru yang digunakan untuk mencekik leher korban. Termasuk pakaian yang dipakai korban saat sebelum meninggal.did
Editor : Redaksi