Diimingi HP, Driver Ojol Perkosa Anak Tiri Hingga Melahirkan

surabayapagi.com
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang bapak yang tega mencabuli anak tirinya hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Pelaku adalah EW (34), warga Sawahan, Surabaya. Korban mencabuli anak tirinya sejak setahun lalu atau saat korban duduk di bangku SMP kelas 2. Pemerkosaan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengandung. Ia ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya. "Terungkapnya ketika sang ibu melaporkan ke polisi kalau anaknya pergi (minggat) tanpa pamit," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo saat dikonfirmasi, Rabu (15/4/2020). Kompol Ardian mengatakan, pencabulan itu dilakukan pelaku sejak 2018 lalu saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun mengatakan saat diperiksa pelaku yang bekerja sebagai driver ojek online (ojol) mengaku memperkosa korban karena melihat kemolekan tubuhnya. Pelaku melakukan perbuatan bejat itu dengan mengiming-imingi korban HP dan paketan internet. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 81 UU No 17 th 2016 Jo Pasal 76D UU RI No 35 th 2014 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru