Setelah diamankan pada Kamis (16/4) lalu akibat memelesetkan lagu Asiyah Istri Rasulullah, Bambang Bima Adhis Pratama (18) akhirnya meminta maaf kepada seluruh umat muslim atas tindakannya itu. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmy Purwodianto di Surabaya,
Bambang Bima Adhis Pratama (B) tersangka penistaan agama karena merubah lagu ‘Aisyah Istri Rasulullah’ meminta maaf sambil menangis. Permintaan maaf tersebut ia tujukan kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan dunia saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Jum’at (24/4).
Dalam penuturannya, ia berdalih melakukan tindakan tersebut akibat pengaruh minuman keras (miras).
"Mohon maaf semuanya, untuk Agama Islam. Semuanya saya minta maaf telah berbuat salah seperti itu. Saya mohon maaf Pak. Saya minta maaf Pak buat Agama Islam, agama saya sendiri Pak, Agama Islam. Saya minta maaf, saya minta maaf," kata Bambang saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020). Polisi menetapkan tersangka dalam kasus penistaan nabi. I dijerat dengan dua pasal sekaligus.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Subnit Cyber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi juga sudah mengambil keterangan sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti.
"Subnit Resmob Polrestabes Surabaya menangani kasus yang beberapa hari cukup viral terkait penodaan atau penistaan agama," kata Kanit Resmob Iptu Arif Rizky Wicaksana saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Saat rilis, polisi juga memutar video tersangka saat memelesetkan Lagu Aisyah Istri Rasulullah. Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai peracik kopi itu mengaku malu atas video yang viral tersebut.
Kasus ini bermula dari ulah tersangka pada Selasa (14/4). Kala itu tersangka meng-upload video pelesetan Lagu Aisyah Istri Rasulullah hingga akhirnya viral.
"Saudara B (Bambang) meng-upload video tersebut di Instagram strory-nya. Lalu tim kami melakukan cyber patrol, tim kami menemukan file tersebut. Kemudian pada Rabu (15/4) kita mengamankan yang bersangkutan dibantu oleh warga sekitar di kawasan Kalijudan. Kemudian kita periksa dan sejumlah saksi sudah kita periksa terkait perkara ini," imbuh Arif.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas pemeriksaan yang dilakukan Subnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Apa yang dilakukan tersangka dianggap memenuhi unsur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu tentang Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Editor : Redaksi