Premi Ringan, Grab Sediakan Asuransi Covid-19

surabayapagi.com
ILUSTRASI - Grab Umumkan Dukungan Tambahan untuk Melawan COVID-19 . SP/TRB

SURABAYA PAGI, Jakarta – Sebagai bentuk persiapan dalam menyambut tatanan normal baru atau new normal agar pengguna yang tengah beradaptasi dengan protokol kesehatan bisa selalu terlindungi.

Lewat fitur Insurance dalam platform Grab, dengan bekerja sama bareng PFI Mega Life Insurance, Grab Indonesia mulai memasarkan produk asuransi Covid-19.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

“Kini telah hadir produk asuransi di Grab untuk proteksi terhadap Covid-19, yang ditanggung oleh PFI Mega Life Insurance. Cukup dengan premi Rp10.000 per bulan,” tulis Grab melalui surat elektronik kepada para pengguna Grab, Selasa (2/6/2020).

Grab pun membeberkan manfaat dari produk teranyar ini. Untuk perlindungan Covid-19, produk ini memberikan perawatan ICU karena kondisi serius sehubungan dengan Covid-19 senilai Rp 2 juta. Juga Santunan meninggal dunia karena Covid-19 senilai Rp 10 juta.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

Sedangkan perlindungan meninggal dunia akibat kecelakaan akan mendapatkan santunan meninggal dunia karena kecelakaan diri senilai Rp 25 juta Termasuk perlindungan 24 jam ketika bepergian ke luar negeri.

“Perlindungan ini berlaku selama 30 hari tidak akan diperbarui secara otomatis. Sebab itu, harap selalu memperbarui masa perlindungan dengan membeli kembali polis saat masa berlaku sebelumnya habis. Kuota terbatas setiap bulannya,” demikian penjelasan Grab.

Baca juga: Omzet Pengepul Rajungan di Probolinggo Melonjak 100 Persen Jelang Imlek

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru