Kemenag Malang Kembali Buka Layanan Nikah

surabayapagi.com
Ilustrasi. Calon Pengantin wajib menggunakan sarung tangan.SP/RBan

SURABAYAPAGI.COM, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang telah kembali membuka pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karena itu, bagi calon pengantin di Malang kini tak perlu resah lagi di tengah pandemi Covid-19. Namun, tentu saja ada Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan bagi para calon pengantin yang harus dilakukan.

Kasi Binmas Islam Kemenag, Kota Malang, Moh Rosyad mengatakan, bagi calon pengantin yang akan melakukan prosesi pernikahan, wajib memakai masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Bagi pengiring atau wali nikah juga wajib bermasker dan menggunakan sarung tangan.

Baca juga: Jelang MPLS 2023, SMP Tenggilis Jaya Surabaya Hanya Punya 1 Siswa

“Pelaksanaanya pada hari dan jam kerja seperti biasa. Ada peraturan khusus terkait protokol kesehatan, seperti memakai masker, sarung tangan dan hand sanitizer. Selain calon pengantin, wali dan pengiring juga harus pakai sarung tangan dan masker,” ujar Rosyad, Sabtu, (13/6/2020).

Prosesi nikah bisa dilakukan di KUA yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang maupun di luar KUA. Untuk menghindari kerumunan, batas maksimal peserta prosesi pernikahan hanya 10 orang saja. Untuk prosesi di luar KUA, seperti di gedung atau masjid hanya diperbolehkan 20 persen dari kapasitas ruangan.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Anak Muda Sekarang Tidak Suka Bekerja di Kantor

“Surat edaran sudah kami teruskan ke seluruh KUA di Kota Malang. Kepala KUA, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Pegawai di lingkungan Bimas Islam Kota Malang hingga majelis taklim semua sudah diberi penyuluhan,” jelas Rosyad.

Rosyad mengungkapkan, untuk urusan waktu, tempat, dan petugas protokol kesehatan KUA yang akan mengatur. Tujuannya agar prosesi akad nikah berjalan dengan protokol kesehatan. KUA akan berkoordinasi dengan keamanan dan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan untuk memastikan sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Ada Kemungkinan Akhir 2022, PPKM Berhenti

“Bila di luar KUA Kepala KUA berkoodinasi dengan pihak terkait atau aparat keamanan setempat agar akad nikah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan. Bila ada pelanggaran protokol kesehatan, penghulu pun berhak menolak pelayanan nikah,” tegasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru