SURABAYAAGI.COM, Surabaya - Anggota Raimas Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial GF (25), warga Tambak Wedi lama Gg Langgar Kecamatan Kenjeran Surabaya.
Pria ini ditangkap polisi pada, Senin (25/06/20) sekira pukul 02.00 WIB dijalan Rajawali Surabaya,kedapatan membawa sabu sabu.
Baca juga: Komoditas Gamer, Hiasi Langit Surabaya dengan Drone
Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Windu Priyoprayitno S.H, mengatakan dari penangkapan tersangka GF, saat itu anggota Raimas Satsabhara sedang melaksanakan patroli diwilayahnya.
"Ketika melintas di jalan Rajawali anggota melihat ada seorang lelaki yang gerak geriknya sangat mencurigakan, sehingga tim Raimas langsung menghetikan pria tersebut dan dilakukannya penggeledahan.” ujar Windu, Sabtu (27/06/20).
Baca juga: Viral Truk Bawa Sampah Berserakan, DLH Surabaya: Armada Pengangkut Wajib Tertutup dan Laik Jalan
Saat dilakukan penggeledahan didalam polsel (HP) merk polytron milik tersangka ditemukan dua poket sabu yang berisi masing masing seberat 0,66 gram, 0,70 gram.
Dari hasil introgasi awal,pelaku ini mengaku bahwa barang sabu sabu tersebut didapat pelaku dengan cara dibeli dari seorang pria berinisial IP (DPO) di jalan Kunti Surabaya, seharga Rp.550.000,- ( lima ratus lima puluh ribu ).
Baca juga: Salurkan Bantuan ke Hargodadali, Forwan Surabaya Dorong Perhatian terhadap Lansia
“Tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah empat kali membeli sabu kepada IP dan sabu tersebut digunakan sendiri dirumahnya" imbuhnya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti sabu-sabu, dan 2 buah handphone merk lava dan polytron, serta 1buah arloji, di bawah ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya guna pemeriksaan.(tyn)
Editor : Redaksi