SURABAYA PAGI, Malang – Geliatnya UMKM di Kota Malang menjadikan kabar gembira bagi pemerintah setempat. Namun, sayangnya, masih sedikit pelaku usaha yang mengantongi izin usaha. Diketahui, setidaknya baru 40 persen UMKM di Kota Malang yang mengantongi izin usaha, dari total lima ribu UMKM.
Masih kecilnya pelaku usaha UMKM yang mengurus izin, membuat Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang terus berusaha memberi sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha. Dengan harapan, mereka akan segera mengantongi izin usaha sebagaimana ketentuan yang ada.
Baca juga: Di Tengah Kenaikan Dollar, Peternak Lele Optimalkan Produksi untuk MBG
Terlepas dari itu, Pemerintah Kota Malang berjanji akan menjadikan mereka sebagai langganan untuk berbagai kegiatan yang dilaksanakan Pemkot Malang. Terutama untuk memenuhi kebutuhan makanan dan minuman di berbagai agenda yang dibuat.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, strategi itu dilakukan sebagai salah upaya untuk menggeliatkan pergerakan UMKM dalam mengurus izin usaha. Pasalnya, sampai saat ini masih sedikit pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya sebagaimana ketentuan yang ada.
Baca juga: Hidupkan Kemandirian UMKM, Pemkab Madiun Gencarkan Gelaran ‘Jumat Sore’ di Alun-alun Caruban
“Kami memiliki kebijakan untuk menggunakan mamin yang diproduksi UMKM. Salah satu syaratnya UMKM tersebut harus memiliki izin usaha," katanya, Senin (29/8/2020).
Dengan kebijakan itu, dia berharap setiap pelaku UMKM akan lebih banyak lagi yang mengurus izinnya di Disnaker-PMPTSP. Terlebih, mengurus izin usaha di Kota Pendidikan ini juga semakin dipermudah. Baik dilakukan secara tatap muka maupun secara online.
Baca juga: Viral Dianggap Angker! Warga Justru Senang Bangunan KDMP di Lamongan Dekat Makam
"Mengurus izin usaha kan sudah sangat dipermudah," terangnya.
Editor : Redaksi