SURABAYAPAGI, Surabaya - Salah satu tugas kepolisian dalam melayani masyarakat nampaknya diterapkan secara maksimal oleh Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak.
Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) door to door, masyarakat sudah tidak perlu datang ke kantor polisi untuk mengurus surat kehilangan baik KTP, KK, buku tabungan atau surat kehilangan lainnya.
Baca juga: Admin Grup Facebook LGBT Ditangkap Polres Tanjung Perak
"Akan ada petugas yang datang ke rumah masyarakat yang melakukan aduan kehilangan," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H, Kamis (07/01/2020).
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SPKT online dapat menghubungi operator di nomor 081918600000. Operator yang telah menerima aduan tersebut kemudian memverifikasi data masyarakat.
Bila diverifikasi dan masyarakat yang melakukan aduan tersebut adalah warga yang berada dalam lingkungan kerja Polres Pelabuhan Tanjung Perak maka operator akan meneruskan laporan tersebut kepada petugas SPKT untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Antar Pelajar
"Tapi kalau orang yang lakukan aduan di luar dari wilayah kerja kami maka kita akan arahkan laporan tersebut ke Polrestabes," katanya.
Petugas SPKT yang diturunkan untuk melayani masyarakat saat ini sebanyak 5 orang. Karena sistemnya door to door maka pengurusan berkas mulai dari pengisian data kehilangan hingga pencetakan surat kehilangan dilakukan oleh petugas di rumah masyarakat yang melakukan aduan.
"Semua tidak dipungut biaya, gratis mas," katanya.
Baca juga: Ngebut, Pemotor Tewas Terlindas Truck Trailer
"Jadi bagi masyarakat yang kesulitan datang ke kantor polisi, atau takut keluar rumah bisa manfaatkan SPKT door to door," tambahnya.
Mengenai jam kerja sendiri, Ganis mengaku mulai dibuka pada pukul 08:00 WIB hingga pukul 15:00 WIB. Bagi masyarakat yang melakukan aduan diatas dari pukul 15:00 WIB maka akan dilayani pada keesokan harinya.sem
Editor : Mariana Setiawati