Putus Rantai Covid-19, Pemkab Blitar Berlakukan PPKM

surabayapagi.com
Suasana Rakor Pemkab Blitar soal PPKM. SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 akhitnya Pemkab Blitar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai hari ini, Senin (11/1/2021) setelah hampir sepekan zona merah Covid-19.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Blitar yang dipimpin Plh Sekda, Mujianto bersama Satgas Covid-19, Minggu (10/1/2021) keputusan tersebut di ambil untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur No. 188/7/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, untuk 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar mulai 11-25 Januari 2021.

Baca juga: Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

"Keputusan ini menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan SK Gubernur Jatim, terkait PPKM. Ditetapkannya 11 daerah termasuk Kabupaten Blitar. Maka kami sepakat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Blitar, yang isinya sama dengan apada yang ada pada SK Gubernur Jatim," kata Mujianto, Senin (11/1/2021).

Keputusan yang tertuang dalam SE Bupati Blitar No. 331/05/409.06/2021 tentang PPKM Untuk Pengendalian Covid-19 isinya ada 7 poin. Yakni adanya pembatasan kegiatan perkantoran, baik instansi pemerintah maupun swasta untuk menerapkan Work From Home (WFH) 75%. Dan Work From Office (WFO) atau Bekerja Dari Kantor 25%.

Dalam poin 1.C ditulis, seluruh ASN, karyawan dan pekerja dilarang bepergian, kecuali dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan atau keselamatan.

Baca juga: Diduga Lupa Panggang Kayu Bakar di Tungku, Rumah Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

"Pengaturannya diserahkan kepada pimpinan/kepala instansi dan OPD masing-masing. Kecuali untuk instansi pelayanan umum atau publik tetap diatur dan harus bisa melayani," tandasnya.

Untuk kegiatan belajar mengajar dan perkuliahan, dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yakni pasar tetap beroperasi sesuai jam operasional. Kemudian kegiatan usaha seperti toko modern/tradisional, termasuk pedagang di pasar dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

"Untuk rumah makan, cafe, warung dan restoran, pelayanan makan minum di tempat dibatasi maksimal 25�ri kapasitas," terang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Blitar ini.

Baca juga: Kurang Hati-hati, Tangan Karyawan Terjepit di Penggilingan Bakso

Kegiatan ditempat ibadah juga dibatasi maksimal 50�ri kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat. Terakhir, kegiatan masyarakat di fasilitas umum seperti tempat wisata taman, gedung/sarana olah raga, kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi dan lainnya dihentikan sementara.

"Artinya, tempat wisata juga ditutup sementara, mulai besok 11 sampai 25 Januari 2021. Dan dengan dikeluarkannya SE ini, akan diikuti dengan Operasi Yustisi penegakan hukum, yang dilakukan Satpol PP dengan didampingi TNI-Polri," pungkasnya. Dsy11

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru