Kesal Kekasihnya Diganggu, Mako Kalap Bunuh Ananda

surabayapagi.com
Mako Abrianto Kartika Yudha (20), pelaku pembunuhan bengis saat ditanyai Kapolres Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Gara-gara kesal sang kekasih diganggu pria lain, seorang pemuda di Mojokerto nekat membantai teman kerja pacarnya hingga tewas. 

Pelaku bernama Mako Abrianto Kartika Yudha (20), warga Dusun Sidowangi, Desa Mojolebak, Kecamatan Jetis. Ia tega menghabisi nyawa Ananda Putra Wiyanto (18), warga Dusun Soso, Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet dengan menggunakan kunci inggris.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

Sebelum meregang nyawa, Ananda juga sempat mengalami koma selama delapan hari dan dirawat di RSUD Sidoarjo. Korban meregang nyawa pada Minggu, 3 Januari 2021.

Peristiwa penganiayaan berujung kematian ini, terjadi pada 27 Desember 2021 di Jalan Raya Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Semula pelaku mendapat pesan singkat  yang berisi aduan dari teman wanitanya. Sang kekasih mengeluh diganggu oleh seorang pria di tempat kerjanya. Keluhan ini lantas memicu reaksi penganiayaan tersebut.

Saat menjalankan aksinya, pelaku Mako mendapatkan share lokasi dari kekasihnya Via, yang juga menjadi tempat dimana terjadinya penganiayaan.

"Pelaku dihubungi pacarnya yang saat itu bersama dengan ke tiga orang lainnya (salah satunya korban). Saat itu berada di rumah majikan korban untuk minum-minuman keras, pacar pelaku memberitahukan jika dirinya diganggu," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, Senin, (25/1) siang.

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan karena terbakar emosi, pelaku datang dengan sudah membawa kunci inggris dari rumahnya. 

Usai cekcok, pelaku lalu menghantam kepala korban hingga pecah, tanpa mengetahui pasti siapa identitas lelaki yang sudah mengganggu teman wanitanya.

Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

"Terkait pesan teman wanitanya ini, kami masih melakukan pengembangan penyidikan selanjutnya. Sebab ada satu lagi yang menemani pelaku saat melakukan penganiayaan. Hanya saja pelaku utamanya si Mako ini," beber Dony.

Pelaku diamankan Minggu, 24 Januari 2021 di tempat persembunyiannya di Pasuruan dengan barang bukti berupa satu kunci inggris sebagai alat pemukul.

Selain itu, diamankan pula satu unit kendaraan bernopol W 3350 SX, satu lembar foto rontgen korban, satu potong celana warna hitam, satu buah dompet berisi identitas pelaku. 

"Tadi malam pelaku utama akhirnya berhasil kita amankan di persembunyiannya yang ke empat di Pasuruan," tukasnya.

Baca juga: Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Orang Tersangka

Sementara pelaku Mako di depan penyidik mengakui jika dirinya tersulut emosi pasca menerima pesan dari sang kekasih jika sedang disekap di dalam rumah dan mau dilecehkan teman-temannya.

Hanya saja dirinya tak mengetahui pasti siapa orang yang telah melakukan pelecehan terhadap kekasihnya tersebut. 

"Saya datang, si Via menangis ke saya. Dan bilang dia dilecehkan, dan terjadilah pemukulan begitu saja. Tanpa tahu siapa orang yang dimaksud," pungkasnya.

Pemuda yang diketahui bercita-cita menjadi polisi ini pun, dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP ayat (3), dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 hingga 15 tahun. Dwy

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru