SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik menuntut hukuman penjara 3 tahun bui kepada terdakwa Aris Saputra (20). tuntutan kepada warga desa Campurejo kecamatan Panceng Gresik itu diutarakan saat sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (13/4).
Baca juga: Jejak Reklamasi dan Izin yang Tertinggal: Mengurai Dugaan Pelanggaran di Pesisir Manyarejo
Jaksa Esti Harjanti Candrarini, mengatakan, terdakwa Aris Saputra dituntut hukuman penjara selama 3 tahun. Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.
"Menuntut terdakwa Aris Saputra dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Sebab, terdakwa terbukti membacok menggunakan senjata tajam hingga korban terluka," kata Jaksa Esti.
Sementara, penasihat hukum terdakwa Aris Saputra, yaitu Askip Azari, mengatakan, kalau dalam fakta-fakta persidangan itu perkara perkelahian. Namun, jika terdakwa dilakukan sebagai pelaku tunggal, maka kita akan sampaikan dalam persidangan.
"Nanti, akan kita sampaikan pembelaan dalam persidangan," kata Askip Azari.
Baca juga: Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik yang dipimpin majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.
Diketahui, kasus dugaan penganiayaan oleh terdakwa Aris Saputra (20), warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, mengakibatkan luka terhadap anak korban.
Kejadian tersebut berawal saat terdakwa hendak melerai temannya yang berkelahi dengan anak dibawah umur pada, Rabu 9 Desember 2020, sekitar pukul 19.00 WIB. Terdakwa hendak melerai.
Baca juga: Gresik dan Lamongan Perkuat Sinergi Pengelolaan Sampah Berbasis Energi di TPA Ngipik
Akibat kesal, terdakwa mengambil pisau dan diacung-acungkan ke anak korban hingga anak korban mengalami luka pada kepala.
Editor : Moch Ilham