SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Demi menciptakan situasi kamtibmas selama Ramadhan aparat kepolisian semakin gencar melakukan operasi. Operasi menyasar konvoi dan pesta miras yang masih marak terlebih saat Ramadhan.
Baca juga: Dukung Moratorium Perizinan RHU, DPRD Surabaya Gagas Raperda Pengendalian Miras
Terbaru, Tim Jokotole Polres Sumenep menggerebek toko milik Zaini (57) karena kedapatan menjual minuman keras (miras).
“Penggerebekan itu dilakukan saat patroli antisipasi konvoi dan pesta miras,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (22/04/2021).
Dalam patroli tersebut, toko milik Zaini tertangkap tangan telah melakukan pedagangan minuman keras yang diduga tidak memiliki izin yang diberikan oleh pemerintah setempat.
Dalam kegiatan tersebut, anggota menyita puluhan botol minuman keras. Diantaranya, 6 botol ‘Topi Miring’, 21 botol anggur merah cap orang tua, 6 botol ‘Beer Singaraja’, 12 botol beer merk ‘Prost’, 3 botol merk ‘New Port’, 3 botol Ice land merk Vodka, 1 botol merk Cheong Chun, dan 11 botol Anggur merah merk Mcdonald.
Baca juga: DPRD Sumenep Dorong Pemkab Lakukan Penghapusan Aset Tak Produktif demi Efisiensi Anggaran
“Pemilik toko yakni Zaini beserta barang buktinya saat ini diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Widiarti.
Editor : Moch Ilham