Dishub Jatim Tegaskan Mudik Wilayah Aglomerasi Dilarang

surabayapagi.com
Kadishub Jatim Nyono. SP/DISHUB JATIM

SURABAYAPAGI,Surabaya - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur (jatim) menegaskan  mudik lebaran dilarang sekalipun di wilayah aglomerasi Jatim, termasuk di Gerbangkertosusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan).

"Sudah jelas mudik lokal termasuk mudik di wilayah aglomerasi dilarang," ujar Kadishub Jatim Nyono, Senin (26/4/2021) malam.

Baca juga: Penumpang Bus Lebaran 2026 Meledak, Terminal Purboyo Madiun Catat Kenaikan Hingga 142 Persen

Hal ini merujuk pada larangan mudik lokal atau di wilayah aglomerasi tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Nyono, pengoperasian sarana transportasi darat pada kawasan perkotaan hanya untuk kepentingan mendesak dan non mudik. Peraturan ini sendiri berlaku mulai 6 Mei-17 Mei.

Baca juga: Wangi Kaki Ibu dan Pelukan Kampung Halaman Warnai Riswanda Berlibur di Hari Raya Idulfitri 1447 H

"Sudah jelas mudik lokal dilarang," imbuhnya.

Dirinya menambahkan, untuk wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan perjalanan mendesak. Di antaranya urusan pekerjaan atau menjenguk keluarga sakit.

Baca juga: Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026

"Untuk para pekerja tetap disiapkan saja surat keterangan dari perusahaan untuk jaga-jaga bila ada pemeriksaan acak di jalan," pungkas Nyono.dk/na

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru