Demo Ojol di Surabaya, Dishub Jatim Buka Suara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi demo driver ojol di Depan Dishub Jatim, mendesak Dishub Jatim dan aplikator perbaiki regulasi transportasi online. SP/Achmad Adi
Aksi demo driver ojol di Depan Dishub Jatim, mendesak Dishub Jatim dan aplikator perbaiki regulasi transportasi online. SP/Achmad Adi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Ribuan driver ojek online (ojol) di Kota Surabaya mematikan aplikasi alias off-bid dan turun ke jalan pada Selasa (20/5). Aksi unjuk rasa digelar di sejumlah titik strategis, salah satunya di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Gayungan.

Aksi ini digerakkan oleh aliansi Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) dengan membawa lima tuntutan utama yang ditujukan kepada perusahaan aplikator dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Mereka menilai sistem dan regulasi transportasi online saat ini merugikan para mitra driver.

Adapun lima tuntutan tersebut meliputi: Penurunan potongan aplikasi menjadi 10 persen, Kenaikan tarif pengantaran penumpang, Penerbitan regulasi tarif pengantaran makanan dan barang, Penetapan tarif bersih yang langsung diterima mitra driver, Pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dishub Provinsi Jawa Timur, Nyono, menyarankan agar aplikator segera mengajukan permohonan rapat ke Dishub Jatim dengan menyertakan kajian penetapan tarif. Ia menegaskan pentingnya memastikan bahwa tarif yang diajukan tidak melanggar Surat Keputusan (SK) Gubernur.

“Kalau memang tidak melanggar SK Gubernur, baru akan kami fasilitasi pertemuan dengan mitra driver. Kalau secara substansi tidak melanggar, ya tentu bisa dijalankan di Jatim,” ujarnya.

Nyono mengungkapkan, keresahan para driver muncul karena aplikator sering menetapkan tarif secara sepihak tanpa melibatkan Dishub. Padahal, kewenangan pengawasan tarif sudah dilimpahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kepada pemerintah provinsi.

Ia juga menyoroti program baru dari salah satu aplikator seperti "Grab Hemat Berbayar" yang menurutnya perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

“Dalam aturan Kementerian Perhubungan, aplikator hanya boleh mengambil keuntungan maksimal 20 persen, terdiri dari 15 persen biaya aplikasi dan 5 persen untuk asuransi keselamatan driver,” tegas Nyono.

Namun, para driver menilai aplikator selama ini mengambil potongan lebih dari batas tersebut. Hal ini berdampak pada rendahnya pendapatan yang mereka terima.

Hingga sore hari, massa driver masih bertahan di sekitar kantor Dishub Jatim dan sejumlah titik lainnya di Surabaya. Mereka berharap tuntutan mereka segera ditanggapi secara konkret oleh pihak aplikator maupun pemerintah daerah.

“Intinya, jangan ada yang melanggar. Kalau dilanggar, ya pasti akan terus terjadi bentrok,” pungkas Nyono. Ad

Berita Terbaru

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Tak Sesuai Aturan Berlaku, Satpol PP Surabaya Segel Toko Miras di 3 Lokasi

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,…

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Lewat Program Jamula, Pemkab Lamongan Tuntaskan Perbaikan 45 Ruas Jalan

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, menuntaskan perbaikan 45 ruas…

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemkot Malang Fokuskan Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya dalam menjaga kelestarian lingkungan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah menyiapkan strategi dalam pengelolaan…

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Toko Bangunan di Blitar Dilahap Si Jago Merah, PMK Kerahkan 7 Mobil Damkar Blitar dan Tulungagung 

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kebakaran terjadi lagi di wilayah Kabupaten Blitar, kebakaran yang terjadi pada Selasa malam 13 Oktober '26 pukul 19.45…

Munif Syarif Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Lamongan, Ajak Semua Stakeholder Majukan Olahraga

Munif Syarif Resmi Nahkodai KONI Kabupaten Lamongan, Ajak Semua Stakeholder Majukan Olahraga

Rabu, 14 Okt 2026 13:59 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Munif Syarif resmi terpilih sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lamongan periode 2026–2030 men…

Wujudkan Madiun ‘Bersahaja’, Pemkab Perkuat Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

Wujudkan Madiun ‘Bersahaja’, Pemkab Perkuat Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

Rabu, 14 Okt 2026 13:37 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan Kabupaten Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera ("Bersahaja") dan mendukung penilaian Adipura 2026, Pemerintah…