Curi Laptop Kantor dan Tipu Konsumen, Stephen Ditangkap

surabayapagi.com
Tersangka Stephen dan barang bukti dirilis, Selasa (25/5/2021).

SURABAYAPAGI, Surabaya- Warga Jl Babatan Pantai Utara 11, Surabaya, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Polsek Sukolilo.

Stephen Irawan Martawinata (38) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukolilo, setelah mencuri laptop di tempat kerjanya PT Indobake Ruko Icon Jl Ir Soekarno (MERR). Kapolsek Sukolilo, Kompol

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Subiyantana mengatakan, tersangka sulit dilacak keberadaannya karena sering berpindah tempat persembunyian, akhirnya berhasil diringkus di kontrakannya Perumahan Swan Cristal, Jl Menganti Gresik, Minggu (23/5/2021) malam.

"Setelah dapat informasi berada di rumah kontrakan, langsung kami menyergapnya," kata dia, Selasa (25/5/2021). Pencurian laptop tersebut dilakukan Stephen pada 5 Mei lalu saat dia bekerja shift malam. Kondisi kantor yang sepi dimanfaatkan untuk mengambil laptop yang terletak di meja resepsionis.

"Setelah diambil diletakkan di depan ruangannya. Baru saat pulang dia bawa dimasukkan ke tas ransel," tambah dia.

Baca juga: Kapolres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Curanmor di Bulan Ramadhan

Sedangkan, Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, Stephen mencuri laptop yang berisi data para customer. Selain mencuri Stephen juga menggunakan untuk menipu para konsumen dengan menawarkan barang promo.

Dari penipuan ini, beberapa korban yang tergiur akhirnya melakukan pengiriman sejumlah uang ke rekening istri pelaku, sedikitnya ada Rp 15 juta.

Baca juga: Kepergok Penjaga Parkir, Bandit Curanmor di Masjid Surabaya Diamuk Massa

"Total yang diambil dari beberapa korban mencapai Rp15 juta," Ujarnya. Agar istrinya tidak curiga, Stephen mengatakan bahwa uang tersebut dia dapat dari Tunjangan Hari Raya (THR) kantornya.

"Uangnya itu kemudian dibuat membayar kontrakan rumah," pungkas Abidin. Saat ini, Stephen tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Sukolilo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.ang

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru