SURABAYAPAGI, Surabaya- Sebanyak 97 pengunjung dan pegawai tempat hiburan malam Four Club Karaoke, di daerah Pasar Kembang Surabaya terjaring Operasi Yustisi oleh Satsamapta Polrestabes Surabaya, Jumat (28/05) malam.
Tempat Hiburan ini diduga telah melanggar peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Sejumlah 35 Orang menjalani pemeriksaan di Ruang Tipiring Satsamapta Polrestabes Surabaya. Di antaranya pihak Management, dan karyawan cafe tersebut. Sedangkan 62 orang lainnya menjalani tes swab antigen di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/05).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
Dari keterangan Kaurkes Polrestabes Surabaya, Dr. Aidil Ario Darmawan menjelasakan, bahwa setelah dilakukan tes Swab antgen hasil non reaktif Covid-19.
“Jumlah yang di swab ada 62, laki-lakinya 44 orang dan 18 orang perempuan, dan alhamdulillah semua hasilnya non reaktif, selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pegembalian oleh Satsamapta,” terang Dr. Aidil.
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menyampaikan, bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan Pemkot Surabaya untuk menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan PPKM.
Baca juga: Warga Darmo Surabaya Geger, Pria 40 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Terkunci
“Masyarakat boleh melaksanakan aktivitas, tapi dengan menerapkan protokol kesehatan, memperhatikan jumlah kapasitas, memperhatikan jarak, memakai masker, rajin cuci tangan. Kita ingin warga Kota Surabaya ini sehat dan selamat,” ujar Kombes Pol Johnny Eddizon Isir.ang
Editor : Redaksi