Kakek Tiri Cabuli Cucu 20 Kali hingga Hamil

surabayapagi.com
PNJ, kakek tiri pelaku pencabulan saat menjalani pemeriksaan.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Bunga (15/bukan nama sebenarnya) harus putus sekolah karena hamil dalam kondisi perut besar. Padahal korban saat ini tengah duduk di bangku SMP kelas 3.

Dari informasi yang didapat, korban hamil setelah jadi budak nasu PNJ (57) warga kecamatan Soko yang tak lain adalah kakek tiri korban. Aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak Juli 2019 hingga Februari 2021.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Kebomas, Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Orang tua korban yang mengetahui aksi bejat pelaku pada sang putri pun akhirnya meradang dan melaporkan PNJ ke polisi.

“Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP MAdhi Makayasa, Rabu (16/6).

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orang tuanya cerai. Padahal si kakek ini juga sudah beristri. 

Namun, aksi bejat kerap dilakukan malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, saat istri sedang keluar rumah. 

Hal itu dijadikan kesempatan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya menyetubuhi cucu tiri. 

Baca juga: Destinasi Sendang Asmoro Tuban, Pilihan Wisata Murah Meriah dan Seru di Akhir Pekan

Dari hasil pengembangan, pelaku sudah mencabuli Bunga sebanyak 20 kali hingga hamil. 

"Aksinya dilakukan di kamar rumah pelaku. Korban hamil besar, sekarang putus sekolah," pungkasnya.

Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaos oblong lengan pendek, buah celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya. 

Baca juga: Rumpun Bambu Beron, Ekowisata Bernuansa Alam di Rengel yang Menarik Minat Warga

 Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru