SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Sholat Idul Adha berjamaah ditiadakan pada wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Juga penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dan orang yang ada di area tersebut harus dibatasi.
Demikian dikatakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, usai mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) pembatasan pergerakan masyarakat selama pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan kurban secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kemenag Catat Ratusan CJH Trenggalek Belum Lunasi Bipih Tahap Pertama
Selain Sholat Idul Adha, pemerintah juga melarang diadakannya takbiran keliling di wilayah yang masuk dalam PPKM Darurat. Hal tersebut ditujukan untuk menekan penularan virus corona.
Baca juga: Kemenag Laksanakan Tes DNA Jemaah Haji Ghoib, Negara Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi
"Takbiran kita larang di zona PPKM Darurat, takbiran keliling, arak-arakan dilarang. Takbiran dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian Sholat Id di zona PPKM Darurat ditiadakan," kata Yaqut.
Sementara itu, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan di tempat terbuka dengan jumlah orang yang dibatasi yaitu anya orang yang berkurban dan pihak terkait saja. Terutama di lokasi penyembelihan.
Baca juga: Gus Qowim Buka FKP ASPIRASI, Pemkot dan Kemenag Satukan Langkah Tingkatkan Kualitas Layanan Nikah
"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon sudah diatur bahwa pembagiannya diserahkan langsung pada yang berhak," pungkas Yaqut. n erc/rmc
Editor : Moch Ilham