Komisi A: Persoalan Yayasan Karya Bhakti Manukan Kulon Sebaiknya Dimusyawarahkan

surabayapagi.com
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna. SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan, persoalan Gedung Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon dengan Lurah Manukan Kulon sebaiknya diselesaikan secara musyawarah.

Hal ini mengemuka saat hearing antara Ketua Yayasan Karya Bhakti dengan Komisi A, Lurah Manukan Kulon, Rabu (1/9), perihal kesulitannya pihak yayasan dalam melaksanakan operasional pendidikan karena kesulitan biaya operasional untuk TK.

Baca juga: Ratusan Relawan Sahabat Dokter Agung Dukung Khofifah-Emil Dua Periode

Pasalnya, TK yang dimiliki Yayasan Karya Bhakti tersebut berdiri di atas bangunan RW VII Manukan Kulon yang merupakan aset Pemkot Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, kita perintahkan Camat Manukan Kulon untuk mengakomodir musyawarah antara pemilik yayasan dengan Lurah dan RW VI. Karena, musyawarah pertama tidak selesai mengingat Ketua Yayasan yaitu, Bpk. Haryono tidak hadir.

Pertiwi Ayu Krishna menerangkan, persoalan ini bermula dari dipinjamkannya satu ruangan di Balai RW VII Manukan Kulon kepada Yayasan Karya Bhakti untuk operasional TK, sedangkan alamat TK tersebut adalah alamatnya Balai RW VI. 

“Nah saat hearing tadi jelas Bagian Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya menyatakan, bahwa TK tersebut numpang di Balai RV VII. Nah kami menyarankan coba di musyawarah kan lagi.”ujar Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna kepada wartawan, Rabu (1/9).

Untuk itu, tambah Bunda Ayu, sapaan Pertiwi Ayu Krishna, dirinya akan menugaskan anggota Komisi A untuk secepatnya memediasi antara pihak Yayasan Karya Bhakti dengan pihak RW VII dan Lurah, serta Camat untuk segera melakukan musyawarah bersama.

Baca juga: PPDB SD Negeri di Kota Surabaya Segera Dibuka

Sementara itu, Ketua Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon, Haryono mengatakan, kami kesulitan melaksanakan operasional pendidikan karena pihak Kelurahan Manukan Kulon sampai detik ini belum memberikan surat domisili ke yayasan.

Surat domisili ini, terang Haryono, sangat penting buat kami, karena sebagai dasar persyaratan pencairan BOP (Biaya Operasional Pendidikan) dari Bank Jatim.

“Kami terus bertanya mengapa pihak Kelurahan tidak mau mengeluarkan surat domisili ke yayasan.”kata Haryono.

Ia menjelaskan, berdirinya TK oleh Yayasan Karya Bhakti sudah berada dibawah badan hukum, jadi yang menjadi Ketua Yayasan adalah pendiri yayasan, bukan Ketua RW VII Manukan Kulon.

Baca juga: Makkah Route: Imigrasi Surabaya Datangkan Langsung Petugas dari Arab Saudi ke Juanda

“Sekarang ini ruang TK di Balai RW VII digembok pihak RW, jari kita tidak bisa melaksanakan operasional belajar siswa, meskipun harus daring kan guru tetap ke sekolah. Untuk itu kami minta bantuan ke Komisi A DPRD Kota Surabaya.” ungkap Haryono. Alq

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru