SURABAYA PAGI, Sumenep – Setelah resmi dilaporkan ketiga orang tersebut masih dalam penyelidikan Polres Sumenep. " Kemarin H. Musahwi sudah melayangkan surat pelaporan dan hasilnya sudah ada respon baik dari Polres Sumenep". tegas Ketua LPH RI Jawa Timur, Moh. Anwar , Senin (4/10)
Anwar mengatakan, surat yang dilayangkan sudah ada tanggapan dari pihak berwajib, hanya saja, sampai saat ini pihak pelapor masih menunggu kejelasannya seperti apa.
Baca juga: Hindari Kebocoran PAD, DPRD Sumenep, Minta Pemkab Perkuat Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
"Pokoknya, kita berharap terlapor mengakui dengan sejujur-jujurnya terkait adanya memberikan keterangan palsu saat penetapan harta waris di depan sidang di Pengadilan Agama (PA) Sumenep," jelasnya.
Untuk diketahui, H. Musahwi resmi melaporkan tiga orang diantaranya, Musa’ed warga Dusun Pageringan Barat, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Dian Maya Indra warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota dan Akhmad Sugianto warga Jl. KH. Agus Salim, Kecamatan Kota.
Namun dikatakan, Anwar sesuai dengan pernyataan H. Musahwi, pihaknya ingin agar ketiga orang tersebut, jujur dan terbuka dalam persidangan dengan tanpa adanya tekanan dari orang lain.
Baca juga: Tanah Sitaan Polda Jatim Milik H. Sugianto Mangkrak, Advocat Minta Pemkab Sumenep Segera Ambil Alih
"Saya hanya tidak suka saja dengan sikap dan pernyataan ketiga orang tersebut, saat berada di depan hakim dengan menyampaikan berita bohong, "ungkapnya.
Makanya H. Musahwi butuh perlindungan secara hukum, untuk mencari kebenaran dan keadilan, tidak hanya itu, pihaknya meminta klarifikasi kebenarannya di depan publik.
Baca juga: DKPP Sumenep Pastikan Hewan Kurban Lolos Sertifikasi Kesehatan
"Tujuan saya melakukan pelaporan ke Polres agar ada rasa jera, dan tidak asal memberikan kesaksian palsu di hadapan hakim, minimal bertanggung jawab dengan apa yang dikatakan," pungkasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti sampai berita ini di unggah belum memberikan komentar apapun.(Ar)
Editor : Mariana Setiawati