SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Seorang pengasuh pondok pesantren di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dilaporkan santrinya. Lantaran, diduga telah melakukan perbuatan asusila.
AM dilaporkan ayah korban yang masih berusia 14 tahun ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Bupati Jember Gus Fawait Ajak Tokoh Pesantren Lewat Peran Santri
Kasus tersebut terbongkar berawal dari ajakan persetubuhan yang kedua kalinya dilakukan AM terhadap korban pada 15 September 2021, namun ditolak. Korban yang merasa terbujuk, akhirnya memilih mengadu kepada orang tuanya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo membenarkan adanya laporan asusila tersebut. Saat ini kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh AM tengah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis
"Iya, hari Jumat lalu kami menerima laporan kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak gadis usia 14 tahun. Dalam delik itu, korban mengaku dicabuli salah seorang pengasuh pondok pesantren di Mojokerto," ucapnya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sejak dilaporkan, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Lanjut Andaru, korban yang merupakan santriwati telah dilakukan visum.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 510 Atlet Pencak Silat Turnamen Bupati Mojokerto Cup 2026
Diakuinya, sejauh ini kepolisian masih menerima laporan dari salah seorang korban. Namun, tak menutup kemungkinan adanya sejumlah korban lain atas aksi asusila tersebut. Sedangkan, terlapor AM telah diperiksa pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Intinya kami serius menangani kasus ini. Bahkan hari Jumat pekan lalu usai mendapatkan laporan, kami langsung gerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," pungkasnya. Dwi
Editor : Moch Ilham