SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskoba Polres Gresik kembali meringkus budak narkotika jenis sabu di wilayah Menganti. Sebanyak 24 klip sabu diamankan di sebuah rumah di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/12/2021) lalu sekitar pukul 11.30 Wib. Polisi langsung menangkap pelaku bernama Yani Susanto alias Panto (35), warga desa setempat.
Baca juga: Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik
"Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/12).
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari sekrop plastik, handphone dan uang sebesar Rp1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Dipecah dalam tiga bungkus plastik.
Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan DPRD, Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan PT BIP
Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.
"Kami masih memburu satu orang DPO," tegas AKP Tjatur.
Editor : Moch Ilham