Pengedar Sabu di Menganti Dibekuk Polisi

surabayapagi.com
Barang bukti sabu siap edar yang disita dari tangan pelaku. SP/Grs

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Satreskoba Polres Gresik kembali meringkus budak narkotika jenis sabu di wilayah Menganti. Sebanyak 24 klip sabu diamankan di sebuah rumah di Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/12/2021) lalu sekitar pukul 11.30 Wib. Polisi langsung menangkap pelaku bernama Yani Susanto alias Panto (35), warga desa setempat.

Baca juga: Kapolres Gresik Sidak Pelayanan Publik, Pastikan SKCK dan Hotline 110 Berjalan Maksimal

"Kami amankan 24 plastik klip sabu dari dalam rumah Yani Susanto," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Kamis (9/12).

Baca juga: Narkoba Jenis Kokain Ditemukan di Sumenep, Polisi Kembangkan Jaringan Internasional

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti  mulai dari sekrop plastik, handphone dan uang sebesar Rp1,8 juta. Puluhan klip plastik sabu siap edar itu disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Dipecah dalam tiga bungkus plastik.

Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak 4,31 gram. Yani Susanto ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Perahu Muat 5 ABK Tenggelam di Perairan Gresik, Satu Tewas dan Dua Masih Hilang

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Guna memburu jaringan narkoba di wilayah Menganti, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang.

"Kami masih memburu satu orang DPO," tegas AKP Tjatur.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru