Waspada! Curanmor Surabaya Beraksi Menggunakan Motor Plat Merah

surabayapagi.com
Dua tersangka yang sudah diamankan

SURABAYA PAGI, Surabaya - AD (24) Warga Jl. Tanah Merah dan JS (23) Warga JL Dukuh Bulak Banteng ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya , Senin (28/3/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, dalam melancarkan aksinya, kedua pemuda tersebut menggunakan sepeda motor Honda Win dengan plat merah khusus Pegawai Negeri Sipil L 6368 BP.

Baca juga: Ketagihan Pil Koplo, Pelaku Spesialis Curanmor Beraksi 20 TKP Akhirnya Diringkus PolisiĀ 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit Jatanras Iptu Aldhino Prima mengatakan, saat melakukan kejahatan, kedua pelaku bersama satu orang temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Curi Motor, Warga Bangkalan Terancam 7 Tahun Bui

Saat melakukan aksinya tersangka menggunakan sepeda motor plat nomer merah guna orang-orang tidak curiga dalam melakukan aksinya, salah satu tersangka merupakan anak dari mantan pegawai Negeri di Surabaya. " Motor plat merah milik dari orang tua salah satu tersangka,"ujar Mirzal, Selasa (5/4/2022). Mirzal menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat terkait pencurian motor, mereka ditangkap saat akan menjual sisa hasil curiannya.

"Setelah mendapatkan profil dan informasi posisi diduga pelaku di beberapa TKP di Surabaya, kemudian Tim bergerak di daerah Jl. Tanah Merah untuk mengamankan Para tersangka yang saat itu hendak menjual hasil curiannya," ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Kediri Diamankan di Probolinggo

Dari tangan tersangka, selain menyita barang bukti motor Honda WIN L 6368 BP yang dijadikan sarana, juga menyita unit sepeda motor Honda Vario serta tiga buah kunci T. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam pidana selama 7 tahun penjara.min

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru