Cemburu, Pensiunan RRI Madiun Dibunuh Penjual Es Batu

surabayapagi.com
Nursali, terduga pembunuh pensiunan RRI Madiun, saat diinterogasi oleh Kapolres Madiun Kota dalam pengungkapan penangkapan, Rabu (15/6/2022) kemarin.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa Aris Budianto, pensiunan RRI Madiun yang ditemukan tewas bersimbah darah di gang dekat rumahnya.

Dalam rilis tersebut polisi menunjukkan satu tersangka pembunuhan atas nama Nursali (45). pelaku diamankan Polres madiun Kota di kampung halamannya di Desa Batokaban kabupaten Bangkalan pada Kamis (9/6) lalu.

Baca juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Selain Nursali, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yang kini tengah ditetapkan sebagai DPO berinisial AF. AF diebut turut membantu Nursali dalam menghabisi nyawa korban.

"Tetapi untuk AF masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, Rabu (15/6/2022).

Berdasarkan rekaman CCTV yang didapat di sekitar lokasi kejadian, AF terlihat membonceng Nursali menggunakan sepeda motor. Selain keduanya, ada beberapa orang yang turut melintas di sekitar lokasi.

Dari hasil interogasi, kasus pembuhunan ini dilatar belakangi persoalan asmara. Dimana korban dianggap telah berselingkuh dengan istri Nursali. Sehingga timbul rasa cemburu. Kemudian Nursali yang merupakan eksekutor utama ini melakukan perencanaan pembunuhan.

Nursali, mengajak AF untuk mengantarkan ke TKP pembunuhan di Gang Sentul II, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman menggunakan sepeda motor. 

Baca juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

"Itu sudah dilakukan penggambaran aktifitas sehari-hari korban. Akhirnya didapat moment subuh saat korban mau sholat subuh, itu digunakan untuk mengeksekusi korban," ujarnya.

Usai melakukan ekasekusi pembacokan menggunakan celurit, kedua pelaku melarikan diri. Nursali dapat ditangkap di Desa Junok, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai penjual es batu ini, Satreskrim Polres Madiun Kota mengamankan celurit yang digunakan tersangka untuk membacok korban, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan kembali ke Bangkalan setelah melakukan pembunuhan.

Selain itu, Suryono menjelaskan, pihak istri pelaku telah dimintai keterangan oleh polisi dan mengakui jika memiliki hubungan asmara. Namun, Suryono enggan menyampaikan detail mulai kapan hubungan asmara terjalin.

"Sudah kami mintai keterangan istri pelaku dan mengakuinya telah ada hubungan asmara. Gitu saja ya cukup," imbuh Suryono.

Baca juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati. md-1/ham

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru