SURABAYAPAGI, Surabaya - Saiful Yasan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam sidang di PN Surabaya kemarin.
Saiful Yasan akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis hakim yang diketuai Suparno menghukum pidana 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider sebulan kurungan. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar Saiful dihukum mati.
Baca juga: Ammar Zoni Merasa Lelah Mental, Terlibat Narkoba
"Terdakwa bukan aktor tetapi hanya perantara," kata hakim Suparno saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Kamis (23/6).
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Saiful langsung menerima hukuman tersebut. Jaksa Suparlan sebelumnya menuntut Saiful pidana hukuman mati. Di dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Saiful telah mengedarkan total 85,5 kilogram. Sebanyak 40 kilogram gagal edar setelah Saiful ditangkap dulu oleh Polrestabes Surabaya. Namun, sisanya sebanyak 45,5 kilogram sudah diedarkan Saiful sebelum tertangkap.
Saiful sebelumnya ditangkap di hotel kawasan Gubeng pada 8 Desember 2021. Saat menggeledah kamar hotel, polisi menemukan 40 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina di dalam koper.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Sebelum ditangkap, Saiful sudah berhasil mengedarkan 45,5 kilogram sabu-sabu. Dia meranjaunya di kamar hotel. Sabu-sabu itu dikemas dalam kotak teh Cina dan dimasukkan koper. Setelah dia pergi, ada seseorang yang ditugaskan bandar untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Saiful mendapat upah Rp 10 juta setiap bertugas.bd
Editor : Mariana Setiawati