SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dugaan pelecehan seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, sudah digaungkan. Saya pakai istilah ini, karana peristiwa pidana ini diumumkan oleh juru bicara Polri. Diumumkan tiga hari setelah kejadian. Akal sehat saya tergelitik bertanya, kesulitan apa kejadian di Jakarta baru diumumkan di Jakarta, tiga hari kemudian?
Apa ada kerumitan pengungkapan? Atau ada hambatan komunikasi antara Polres Metro Jakarta Selatan, yang memiliki wilayah hukum tempat kejadian. Atau ada hambatan karena peristiwa pelecehan menyangkut istri petinggi polri ? Atau ada motif lain, sehingga
Baca juga: Ramadhan, Puasa, Mohon Ampunan Hingga Bikin Event
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan kejadian yang “agak kadaluarsa” untuk ukuran tugas wartawan yaitu aktualitas.
Bagi wartawan, aktualitas punya korelasi dengan nilai berita. Bagi saya, nilai berita menjadi kriteria bagi untuk menilai apakah suatu peristiwa atau kejadian layak diliput dan diberitakan.
“Peristiwa” pelecehan seksual dan tembak-menembaknya hari Jumat, lalu diumumkan hari Senin, masih adakah news value-nya.
Ini karena semua peristiwa yang terjadi tidak bisa langsung dikatakan sebagai sebuah berita, bila “basi”. Terutama diukur dari nilai berita atau news value.
Ini karena nilai berita adalah standar dan ukuran bagi para wartawan dalam menekuni praktik kerja jurnalistik terkait proses produksi berita.
Maklum, nilai berita merupakan kriteria ukuran terhadap fakta yang layak diberitakan. Terutama untuk disebarluaskan kepada khalayak.
Nah, peristiwa pelecehan seksual dan buntutnya di rumah Irjen Ferdy Sambo saat itu, secara jurnalistik masih layakkah punya atribut news value? Terutama dari aspek “waktu”.
Aspek When ini masuk dalam 10 kriteria nilai berita yang bisa dijadikan acuan untuk menilai apakah sebuah peristiwa layak diliput dan dijadikan berita atau tidak.
De facto, laporan “terlambat” untuk ukuran nilai berita, kini membuat gaduh publik. Ada pro-kontra soal laporan ini. Juga ada persepsi dari publik tentang percaya atau tidak atas laporan pelecehan seksial. Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus menyelidiki ada tidaknya tindak pidana pelecehan seksual, perbuatan tidak menyenangkan dan tembak-menembak (pembunuhan untuk membela).
***
Saya telusuri dalam KUHP , ternyata tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yang diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.
Dalam bahasa akademisnya, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harassment. Perbuatan ini masuk sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai “imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments”.
Jadi pelecehan seksual adalah sebuah tindakan yang menjurus ke arah seksual yang tidak diinginkan oleh salah satu pihak. Terminologinya, terdapat ketidaknyamanan atau intimidasi-ancaman pada korban pelecehan seksual .
Dalam kasus ini, Humas Polri menyebut istri Irjen Ferdy diancam dengan pistol oleh Brigadir J dan didengar oleh Bharada E.
Secara hukum, unsur penting dari pasal pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.
Berdasarkan keterangan Humas Pori, unsur ini ada. Tapi soal pembuktiannya, nanti dulu. Para pakar sedang meributkan termasuk keluarga dan kuasa hukum Brigadir J.
Selama ini yang saya catat penegakan hukum di Indonesia, pelecehan seksual sering dijerat menggunakan pasal percabulan yakni Pasal 289 hingga Pasal 296 KUHP.
Dan bunyi pasal pelecehan seksual pada Pasal 289 KUHP selengkapnya sebagai berikut:
Baca juga: Imlek di China, Mudik Terbalik, Fenomena Global
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menggunakan Pasal 289 KUHP, pelaku pelecehan seksual dapat diberikan ancaman hukuman pidana maksimal asalkan memenuhi unsur dan terdapat bukti bukti yang kuat.
Misalnya, pasal pelecehan seksual pada Pasal 290 KUHP mengancam pelakunya dengan hukuman penjara maksimal selama 7 tahun, apabila: Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;
- barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;
- barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.
***
Literatur yang saya baca, berdasarkan jenis pelecehan seksual, kasus yang diungkap oleh Devisi Humas Polri kira kira masuk jenis pemaksaan seksual bersamaan dengan ancaman. Ini karena ada ancaman pistol, sehingga istri Irjen Ferdy menjerit minta tolong.
Berdasarkan pemahaman saya tentang pasal pelecehan seksual, pembuktian hukumnya pidana mesti mengacu Pasal 184 KUHAP. Pasal ini menggunakan lima macam alat bukti, yaitu, keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk; dan keterangan terdakwa.
Siapa terdakwanya? Apa Brigadir J? Realitanya ia tewas ditembak. Berapa saksi? Saat itu di rumah Irjen Ferdy, hanya ada tiga orang. Satu meninggal. Tinggal dua orang. Pertanyaannya apakah brigadir E, tahu? Ini yang mesti dibuktikan. Akhirnya mengerucut hanya saksi istri Irjen Ferdy Sambo.
Dalam hukum pembuktian suatu tindak pidana pelecehan seksual seperti kasus ini semua pihak harus mencari kebenaran materiil. Ini untuk membuktikan bersalah atau tidaknya terdakwa. Jika dalam membuktikan suatu tindak pidana ini, kelak (bila maju sidang) hakim dihadapkan hanya ada satu keterangan saksi yang sah dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya, ini yang disebut asas unus testis nullus testis, satu saksi bukan saksi sah. Lalu surat, bisa jadi memunculkan alat bukti berupa Visum et Repertum dari tubuh istri Irjen Ferdy Sambo.
Visum et repertum ini terkait pelecehan seksual berupa tindakan fisik yang dialami istri jenderal yang sudah memiliki empat anak.
Baca juga: Guru Madrasah Demo, Kesejahteraan Guru Belum Rampung
Pertanyaannya, pengumuman kejadian saja “lambat” apakah proses Visum et Repertum juga lamban? Saya belum mendapat verifikasi.
Tapi dilaporkan oleh kuasa hukumnya, sejak peristiwa berdarah itu ada perasaan cemas dan trauma dari istri Irjen Ferdy?
Saat ini kuasa hukum istri Jenderal sedang mengatasi rasa trauma, takut dan cemas pasca kejadian pelecehan seksual bersama seorang psikolog keluarga Jakarta. Saat ini si istri petinggi Polri sedang mengembalikan kondisi mental.
Kini, laporan pelecehan seksual dari istri Irjen Ferdy Sambo, sudah menggelinding. Bahkan laporan yang telah di ekspos banyak media telah menimbulkan pro-kontra. Praktis ada kegaduhan.
Ada riuh atau ingar sampai di media sosial. Hal yang saya baca, termasuk ada suara riuh yang tidak enak didengar.
Oleh karena itu, sudah saatnya setelah terbentuk tim khusus yang dibentuk Kapolri dan laporan dari keluarga Brigadir J, kita semua saatnya sama-sama fokus penanganan kasus ini secara terbuka. Penyelidika terbuka oleh tim yang tidak memihak agar ada keadilan dalam penanganan kasus ini. Tentu disertai penyelidikan yang obyektif.
Semoga bila ada perwira Polri yang salah bertindak, jangan lagi ditutup-tutupi kesalahannya. Ini demi menjaga marwah Polri sesuai UU Kepolisian No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan berdasarkan verifikasi data yang ada di publik sampai Selasa kemarin (19/7/2022), akal sehat saya berkata penanganan secara hukumnya, bisa tak mudah. Terutama membuktikan
laporan pelecehan seksual Istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo oleh Brigadir J atau Yosua. Apalagi pembuktian, benarkah ada tembak-menembak juga?
Mari kita tinggu hasil kerja tim khusus bentukan Kapolri dan penyidik Polda Metro Jaya yang telah menarik penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Selatan. (radityakhadaffi@gmail.com)
Editor : Moch Ilham