Hakim Angkat Pistol, Saksi Pembunuhan Baru Ngaku

surabayapagi.com
Rachmawaty, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar saat menjadi saksi pembunuhan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Makassar.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Rachmawaty, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, membuat Hakim Ketua Jhonicol Rivhar angkat pistol di ruang sidang. Wanita cantik ini merupakan istri siri terdakwa.

Hakim Ketua Jhonicol Rivhar berulang kali berteriak. Saat memimpin sidang pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Menantu Bunuh Mertua, Polres Blitar Kota: 'Sakit hati Sering di Caci Maki'

Ia bahkan dua kali mengangkat pistol yang ada di hadapannya. Pistol tersebut adalah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menembak Najamuddin Sewang.

Hakim Jhonicol mengatakan, penyebab kasus pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena saksi Rachmawaty.

Terdakwa mantan Kepala Satpol PP Makassar Iqbal Asnan, alasannya cemburu. Karena korban, Najamuddin Sewang, mendekati Rachmawaty yang merupakan istri siri terdakwa.

Hal tersebut terungkap saat Rachma dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makasar, Rabu, (14/9/2022).

"Penyebab semua ini karena anda, tahu tidak?," teriak hakim Jhonicol ke saksi Rachma.

 

Hubungan ke Terdakwa dan Korban

"Tidak pak hakim," jawab Rahma.

"Tidak sadar kalau anda dalam posisi penyebab semua ini?," tanya hakim lagi.

Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan

Hakim mencecar Rachma soal hubungannya dengan Iqbal Asnan dan korban. Namun saksi lebih banyak menjawab tidak tahu. Hal tersebut membuat hakim terlihat kesal.

"Kalau sebatas hanya atasan dan bawahan, kenapa cemburu?. Dia gila tidak?," ujar hakim sambil menunjuk Iqbal Asnan.

Rachma menjawab ia tidak tahu kalau Iqbal cemburu. Sebab, mereka tidak pernah membahas itu.

Rachma mengaku hubungannya dengan Najamuddin Sewang hanya sebatas atasan dan bawahan di Dinas Perhubungan Kota Makassar. Korban juga pernah ke rumahnya.

"Lantas kenapa cemburu kalau tidak ada hubungan apa-apa?," tanya hakim.

"Korban pernah ke rumah saya. Lakukan penyemprotan (disinfektan)," jawab Rachma.

Baca juga: Polres Blitar Kota Tetapkan 6 Orang Tersangka

Hakim melanjutkan pertanyaannya. Ia meminta penjelasan, sejak kapan saksi menikah siri dengan terdakwa.

"Menikah siri tahun 2019 di rumah dan dicatatkan di Kelurahan Tallo," ujar Rachma.

Hakim kemudian menanyakan, apakah saksi mengetahui bahwa terdakwa sudah punya istri, sebelum menikah siri. Padahal dalam aturan, menikah siri harus mendapat persetujuan istri pertama.

Rachma mengaku sudah tahu. Namun, ia terlanjur sayang ke Iqbal Asnan. Sehingga tidak peduli.

"Sudah terlanjur sayang mungkin pak hakim," kata Rachma. n mks/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru