SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial YF di daerah Jl. Prada Indah, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. YF ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui YF merupakan warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Ia ditangkap oleh petugas di kosnya yang berada di Jl. Prada Indah, Tandes Surabaya pada hari Kamis (6/10/2022) lalu.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk
Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya.
Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa menjelaskan, pelaku membeli barang haram tersebut dari temannya yang berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan untung yang lebih besar.
“Dari pengakuanya, yang bersangkutan telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sudah terjual semua. Dan yang kedua alhamdulillah berhasil kami gagalkan,” ujar AKBP Daniel (03/11/2022).
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Saat ini YF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari
Editor : Redaksi