Curi Ratusan Sepatu, 2 Pekerja Diciduk Polisi

surabayapagi.com
Tersangka pencurian ratusan sepatu yang berhasil diamankan oleh polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan kedua tersangka tindak pidana pencurian ratusan sepatu pada Selasa (08/11/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Kedua tersangka yang berinisial IM dan rekanya BGS diketahui melakukan pencurian sepatu ditempat kerjanya.

Kapolsek Genteng AKP Andhika Mizaldi Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno membenarkan kejadian penangkapan berawal dari adanya laporan dari korban dikarenakan sepatu yang ingin dijual setiap harinya sering hilang

Baca juga: Sudah Sering Keluar Masuk Penjara

"Pada saat korban ingin mengecek stok produk sepatu ternyata setiap harinya hilang, dikarenakan korban sudah mencurigai pegawai alhasil langsung melaporkan kejadian di Polsek Genteng. Untuk mengetahui siapa pelaku, penyidik langsung melihat hasil rekaman CCTV, Alhamdulillah hasil rekaman tersebut terlihat kedua tersangka inisial IM dan BGS yang sering mengambil sepatu milik korban. Tidak membutuhkan waktu lama kedua pelaku langsung dibawa ke mapolsek genteng untuk dilakukan penindakan tegas" kata AKP Andhika Mizaldi Lubis kepada awak media, Senin (28/11/2022).

Dari informasi yang dihimpun, korban mengalami kerugian sebanyak 154 pasang sepatu merk League senilai Rp.59.817.000.

Baca juga: Pencuri di Lamongan Nyaris Dimassa

Selain itu, Polsek Genteng juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 9 pasang sepatu merk League, 1 pasang kaos kaki merk League, dan 1 unit handphone merk Samsung yang kemudian dibawa ke Mapolsek Genteng.

Modus dari operasi para kedua tersangka berawal saat pegawai dan security sedang istirahat, kedua tersangka langsung melakukan aksinya mencuri sepatu yang berada di gudang korban. Namun, sebelum bisa menjualnya kembali, kedua tersangka berhasil digrebek oleh penyedik Unit Reskrim Polsek Genteng.

Baca juga: Pencuri Diesel di Lamongan Diamankan Warga

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP Pidana dengan hukuman penjara 7 tahun. ari

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru