SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit lll Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap GS (56) di kediamannya di wilayah Jalan Srikana Gubeng Kota Surabaya, pada (05/11/2022). GS dibekuk lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel melalui Wakasatnarkoba Kompol Fadilah mengungkapkan, sebelum penangkapan tersebut, anggota polisi berhasil mengamankan pelaku IH terlebih dahulu dengan menyita 7 poket sabu.
Baca juga: Bocah Difabel di Medokan Ayu Meninggal usai Dibully Dua Temannya
"Setelah kami melakukan pengembangan kemudian saudara IH bahwa yang bersangkutan mengaku ia mendapatkan sabu itu dari saudara GS," jelas Kompol Fadilah kepada awak media, Selasa (13/12/2022) Malam.
Fadilah mengatakan, pada hari itu juga para anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS di kediamannya.
Baca juga: Tiga Wakil Rakyat Diduga Pesta Sabu di Kamar Hotel, Digerebek Polisi
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar.
Selain mengamankan pelaku serta puluhan paket sabu siap edar, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik, satu pak plastik, satu alat hisap sabu, satu atm BCA, satu handphone, dua skrop, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 350.000.
Baca juga: Sudah Disita, Objek Sengketa Jalan Rajawali Dipakai Usaha
"Atas perbuatannya GS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ari
Editor : Redaksi