SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit lll Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap GS (56) di kediamannya di wilayah Jalan Srikana Gubeng Kota Surabaya, pada (05/11/2022). GS dibekuk lantaran kedapatan mengedarkan sabu.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel melalui Wakasatnarkoba Kompol Fadilah mengungkapkan, sebelum penangkapan tersebut, anggota polisi berhasil mengamankan pelaku IH terlebih dahulu dengan menyita 7 poket sabu.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Joki UTBK-SNBT 2026, Libatkan Dokter hingga ASN
"Setelah kami melakukan pengembangan kemudian saudara IH bahwa yang bersangkutan mengaku ia mendapatkan sabu itu dari saudara GS," jelas Kompol Fadilah kepada awak media, Selasa (13/12/2022) Malam.
Fadilah mengatakan, pada hari itu juga para anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GS di kediamannya.
Baca juga: Bongkar Kasus Joki UTBK, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Cepat Polrestabes
Dari penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket sabu siap edar.
Selain mengamankan pelaku serta puluhan paket sabu siap edar, polisi juga menemukan satu timbangan elektrik, satu pak plastik, satu alat hisap sabu, satu atm BCA, satu handphone, dua skrop, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 350.000.
Baca juga: Empat Pengedar Sabu Jaringan Gresik–Surabaya Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
"Atas perbuatannya GS dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ari
Editor : Redaksi