Baru 2 Bulan Jual Narkoba Sudah Masuk Bui

surabayapagi.com
SH, pelaku pengedar narkoba saat diamankan. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Kota Surabaya terbongkar. Seorang bandar berinisial SH (54) asal Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya diringkus.

"Ada 30 poket sabu siap edar yang juga kami sita sebagai barang bukti kejahatannya," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Rabu (18/01/2023) sore. 

Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Sabu Lintas Daerah, Tiga Warga Surabaya Diciduk

Dari hasil pemeriksaan tersangka SH mengaku menjalankan bisnis narkoba itu dalam kurun waktu 2 bulan. Sejak menjadi pengangguran ia nekat menjadi bandar narkoba. Pelaku sering melakukan transaksi atau menjual narkoba di rumahnya. 

"Narkoba itu didapat dari seseorang bernama Asin (DPO). Transaksinya kadang langsung diantar ke rumah," kata Daniel kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Perwira dengan dua melati di pundak itu menambahkan, penangkapan SH dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya. Peredaran narkoba di Ambengan Batu, Surabaya sudah sangat meresahkan warga.

"Pelaku diringkus di rumahnya Jalan Ambengan Batu Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya, pada Selasa 22 Desember sekitar pukul 05.00 WIB lalu," ujar Daniel.

Baca juga: Pengedar Narkoba 13.3 Gram Sabu dan 1.258 Pil Dobel L Dibekuk Sat.Res Polres Blitar Kota

 

Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti 30 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat masing - masing 22,64, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,40, 0,38, 0,38, 0,38, 038, 0,42, 0,42, 0,44, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,46, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,48, 0,50, 0,50, 0,52, 0,52, 0,58 gram serta bungkusnya.

Kemudian satu bungkus plastik berisi serbuk warna merah yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat 0,28 gram, empat bendel plastic klip, tiga timbangan elektrik, uang Rp. 4.550.000, dan satu unit handphone merk Nokia warna biru. 

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

"Dari banyaknya barang bukti sabu mereka beli dari saudara Asin seharga Rp 25.000.000, untuk per gramnya Rp 1.000.000, namun pembayaran dilakukan belakangan setelah barang laku terjua,” jelasnya 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru