SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akhirnya pihak Polsek Sanankulon berhasil ungkap pelaku penganiayaan terhadap Muh Ali (52) sebagai sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, yang beredar di medsos.
Menurut Keterangan Kapolsek Sanankulon AKP Murdiyanto kepada wartawan malam ini (Rabu 12/3-23) dari pemeriksaan CCTV serta keterangan korban yang beralamat di dusun Mboro Desa Tuliskriyo Kec Sanankulon Kabupaten Blitar, dan dua orang saksi di Tkp, pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 sekira jam 17.00 wib.
Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli
Di Jl. Raya Blitar - Tulungagung simpang tiga Dsn. Mojo Ds. Plosoarang Kec. Sanankulon Kab Blitar korban pada saat itu menyeberangkan mobil dari arah selatan yang akan belok ke kanan, Kemudian tak berselang lama dari arah utara menuju arah selatan ada kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah melintas dan ketika dekat dengan korban pengendara sepeda motor (pelaku) membleyer bleyer sepeda motornya sehingga membuat korban kaget dan berteriak "ooeehhh" dan pengendara sepeda motor kemudian berhenti dan menghampiri korban.
Selanjutnya terjadi cekcok mulut dan tiba-tiba pengendara sepeda motor memukul korban satu kali mengenai wajah bagian bawah mata sebelah kiri dan oleh warga sekitar kejadian tersebut berusaha dilerai namun dengan emosi pelaku malah menantang warga dan khawatir terjadi pertengkaran yang lebih besar korban menyuruh pelaku segera pergi dari lokasi.
Mantan Kasat Samapta Polres Blitar Kota ini menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan Unit Polsek Sanankulon berhasil mengamankan seseorang yang diduga pelaku penganiayaan tersebut atas nama OH, umur 31th,warga Ds. Plosorejo Rt 4 Rw 5 Kec. Kademangan, Kab. Blitar.
Baca juga: PWI Blitar Raya Peringati Hari Pers Nasional
"Dari pemeriksaan terhadap terduga pelaku tersebut telah mengakui melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada korban karena emosi diteriaki oleh korban." Kata AKP Murdiyanto melalui pessan WA di Grup, seizin Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si.
Setelah dipertemukan antara pelaku OH dan Mu Ali akhirnya kesepakatan damai atas peristiwa pemukulan tersebut.
Baca juga: Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka
"Pada dasarnya sdr. Muh Ali (korban) tidak ingin melanjutkan perkara dan dimaafkan serta bersedia berdamai untuk memaafkan pelaku. Kemudian dilaksanakan Mediasi perdamaian pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, pukul 16.45 Wib, di Mako Polsek Sanankulo. Korban dan pelaku telah membuat surat kesepakatan perdamaian bermaterai dengan isi yaitu pelaku meminta maaf pada korban, pelaku berjanji tidak akan melakukan perbuatan aniaya lagi serta kedua pihak tidak akan menuntut dikemudian hari dan menyelesaikan secara kekeluargaan." Papar AKP Murdiyanto.
Dalam Mediasi perdamaian itu dihadiri langsung Kapolsek Sanankulon, Kanit Reskrim, Babinsa Tuliskriyo (Serka Suprianto), sdr. Sutego (ketua RT), dan sdr. Heri Setiawan selaku tokoh pemuda juga hadir Aditya (adik pelaku) setelah perdamaian keduanya saling memberi dan menerima Surat perjanjian damai. Les
Editor : Moch Ilham