Residivis Penganiayaan Hingga Korban Tewas, Kini Diringkus Polresta Tanjung Perak

surabayapagi.com
Pelaku pembacokan korban berinisial R dengan senjata tajam celurit hingga tewas telah diamankan Polresta Tanjung Perak, Surabaya. SP/ Ariandi

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap satu pelaku pembacokan korban berinisial R dengan senjata tajam celurit hingga tewas. Pelaku mengaku sakit hati lantaran menuduh mencari adik korban. 

Satu pelaku yakni AR (47) warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya. Pelaku diamankan setelah kabur ke wilayah Sampang Madura usai melakukan aksi pembacokan terhadap korban R warga Dukuh Bulak Banteng Timur Surabaya, pada Jumat (05/05/2023).

Baca juga: Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

AKP Arief Wijaksana Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengatakan, pelaku AR melakukan pembacokan kepada korban R dengan menggunakan sebilah celurit sebanyak 3 kali hingga mengenai leher, punggung dan tangan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Pelaku sakit hati dikarenakan korban R telah menuduh sedang mencari adik korban, lantas AR semakin emosi saat mendengar tantangan bertengkar (carok) dari korban," jelas Arief, pada Selasa (09/05/2023). 

Mengetahui kejadian tersebut, ungkap Arief, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan olah TKP dan menggali informasi terhadap beberapa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca juga: Klenteng Hong Tiek Hian, Mulai Ramai Pengunjung Mohon Keberuntungan

"Dari hasil analisa serta olah TKP dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian di lokasi, polisi mengarah kepada AR dan mereka juga seorang residivis kasus penganiayaan pada tahun 2017 silam," tutur Arief. 

Arief mengungkapkan, anggota pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku setelah di dapati informasi bahwasannya pelaku pada saat itu, melarikan diri ke Sampang Madura. 

"Setelah anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi bahwasannya AR sedang perjalanan dari Sampang mengarah ke Surabaya," kata Arief. 

Baca juga: Demo Buruh PT Pakerin di LPS Surabaya, Pakuwon Dorong Penyelesaian Lewat Dialog

Arief menambahkan, tak berselang lama kemudian AR berhasil ditangkap sesaat setelah turun dari rest area untuk sholat. 

"Setelah dilakukan penggeledahan badan oleh pelaku ditemukan sebilah senjata tajam jenis celurit yang digunakan AR pada saat melakukan pembunuhan," pungkas Arief. 

Pelaku AR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara." Ar

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru