SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Pengacara Mohammad Siddik, SH, MH, berbicara lantang akan mengusut persoalan perampokan tanah milik pecaton kepala Desa se Kec. Talango di Perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep.
Menurutnya, banyaknya persoalan tanah tak bertuan di Bumi Sumekar bersertifikat dan tidak jelas akan terus diusut sampai tuntas, karena melibatkan pemerintahan daerah dan Badan pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep. Katanya kepada Surabaya pagi
Baca juga: Delapan Tahun Cari Keadilan, DPRD Surabaya Dorong Penegak Hukum Tegas Tindak MafiaTanah
Ia, menuding, Mafia tanah di perumahan Sumekar Sumenep harus segera ditangkap bersama kroni-kroninya, karena telah menyengsarakan masyarakat perumahan, apalagi menipu masyarakat dengan memberikan sertifikat tanah bodong yang tak bertuan. Tegasnya
"Mafia tanah pecaton di Bumi Sumekar milik asset kepala Desa se-Kec. Talango, sebanyak kurang lebih 52 Hektar itu di garong oleh Mafia tanah, 17 Hektarnya sudah saya laporkan ke Polda Jatim, dan telah dilakukan penyidikan oleh Polda Jatim"
Selain itu, semua masyarakat sudah bisa menilai kecerdikan mafia tanah bersama kroni-kroninya di Sumenep, makanya saya mendesak Polda Jatim segera menangkap mafia tanah bersama kroni-kroninya.
"Saya siap membeberkan data autentiknya bila memang diperlukan,sebab saya tidak asal memberikan pernyataan yang mengejutkan publik, jika tidak memiliki data autentik "
Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora
Ia juga menjelaskan, jika Mafia tanah di Perumahan Bumi Sumekar itu memiliki trik yang sangat licik dalam melakukan aksi bejatnya karena merasa di belakangnya orang yang memiliki peranan pentinģ di Kab. Sumenep.
"Sudah dipastikan banyak oknum yang terlibat, seperti Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumenep, makanya saya katakan jika persoalan ini blunder, harus ada yang ditangkap terlebih dahulu".
Jadi kata dia, di dalam permasalahan yang melibatkan instansi pelaku utamanya harus ditangkap, maka yang lainnya akan mengikuti iramanya.
Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep
Ia juga mengatakan, Mafia tanah itu mengaku telah melakukan tukar guling keberadaan asset desa dengan seseorang, namun nyatanya tidak jelas, dan terus disoal. "Kita tanyakan mana bukti tukar gulingnya " pungkasnya
Sementara, Direktur PT. Sinar Mega, H. Sugianto sulit ditemui oleh awak media, yang bersangkutan selalu tidak ada di kantornya di Jalan Bumi Sumekar Asri Sumenep. AR
Editor : Moch Ilham