Moh. Siddik, Berikan Hak Jawab bagi Terlapor, Agar Publik Dapat Menilai

surabayapagi.com
Areal lokasi yang diajukan fasum semakin tak jelas, di perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep. SP/Ainur Rahman

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Sebuah baliho bertuliskan "Tanah ini Fasum bumi Sumekar" dilepas oleh oknum tak bertanggung jawab. Padahal sengaja dipasang agar masyarakat mengetahui faktanya.

Menurutnya, mafia tanah, di Perumahan Bumi Sumekar Kab. Sumenep semestinya memberikan ruang klarifikasi terhadap terlapor untuk mengeluarkan statementnya.

Baca juga: Delapan Tahun Cari Keadilan, DPRD Surabaya Dorong Penegak Hukum Tegas Tindak MafiaTanah

Persoalan tanah pecaton itu tidak bisa dimohon, kecuali digunakan untuk fasum, itu pun harus ditukar guling dan juga masih dipentingkan desa, jadi jangan sembarangan mencaplok tanah pecaton.

"Tanah pecaton, atau tanah hasil guling tikar harus diperjelas wujudnya, jangan hanya bahasa, buktikan, ini negara hukum," KATA Mohammad Siddik, SH, MH kepada Surabaya pagi.

Kalau terlapor bisa diklarifikasi terkait tudingan tanah pecaton di bumi Sumekar, maka semakin jelas asal usul tanah pecaton tersebut, namun pada saat berita terus diekspos yang bersangkutan memilih bungkam dan menghindar dari kejaran awak media.

"Sekarang sudah jelas, dan publik bisa menilai, betapa bejatnya kelakuan mafia tanah di Kab. Sumenep, setelah menggarong tanah pecaton lalu memilih diam mangkir dari kejaran awak media," tudingnya.

Baca juga: Mafia Tanah di Surabaya, Bermetafora

Ia juga menjelaskan,  sebenarnya di dalam mengusut persoalan mafia tanah itu, pihaknya tidak memiliki kepentingan apa-apa, hanya karena panggilan nurani saja,  untuk membantu masyarakat yang dizalimi.

Dikatakan Siddik, mafia tanah di Sumenep beserta kroni-kroninya segera ditangkap, Sumenep harus dibersihkan dari pemerintahan kotor dan pengusaha yang menunggangi kebijakan pemerintahan Sumenep.

"Surat pelaporan sudah di proses di Polda Jatim, tinggal menunggu mafia tanah itu ditangkap. Sebab, saya merasa berdosa jika membiarkan aksi mereka yang menyengsarakan masyarakat desa se kecamatan Talango," tegasnya.

Baca juga: Publik Ingin Tahu, Pemilik CV. Jatim Wangi Merajai di Kab. Sumenep

“Jadi, saya akan mengawal proses hukum atas penyidikan tanah di bumi Sumekar Kab. Sumenep, sampai tuntas, sampai pelaku diciduk dan asset yang seharusnya milik desa dikembalikan kepada kepala Desa se kecamatan Talango kab. Sumenep,” pungkasnya.

Sementara terlapor H. Sugianto, tidak berkantor di Perumahan Sumekar Asri, yang bersangkutan jarang masuk kantor, klarifikasi awak media tak membuahkan hasil. AR

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru