Profit Sharing dalam Kasus Korupsi, Ini Kata Danpuspom TNI

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komandan Puspom TNI Marsda Agung Handoko mengungkap adanya uang suap dari pengusaha swasta ke Marsdya Henri Alfiandi. Uang itu disebut sebagai 'profit sharing' senilai nyaris Rp 1 miliar. "Profit sharing mungkin istilah dari ABC sendiri," kata Marsda Agung Handoko, Selasa (1/8/2023).

ABC yang disebut Marsda Agung Handoko adalah Letkol Arif Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.

Baca juga: Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

'Profit sharing' itu diserahkan pihak swasta bernama Marilya atau Mari/Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Duit itu diduga berkaitan dengan pengadaan proyek alat deteksi reruntuhan.

"ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 juta pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL, yang sepengakuan ABC uang itu adalah uang dari hasil 'profit sharing' atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Agung Handoko.

 

Memberikan Keuntungan dari Pekerjaan

Kepada Puspom TNI, Letkol Arif mengaku tujuan Meri memberikan uang itu adalah memenuhi kewajibannya memberikan keuntungan dari pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Arif Budi Cahyanto bertugas menerima laporan penyerapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pemenangan tender, hingga progres pekerjaan proyek. ABC juga menghubungi pihak swasta yang menggarap proyek. Dia menerima uang 'dana komando' dari pihak swasta.

"Mengelola pengeluaran dana komando terkait operasional di Basarnas, dan melaporkan penggunaan dana komando pada Kabasarnas," kata dia.

 

Atas Perintah Marsdya Henri

Puspom TNI menyebutkan Letkol Afri menerima uang atas perintah Marsdya Henri. Perintahnya, menerima uang hampir Rp 1 miliar. "ABC menerima sejumlah uang seperti tersebut di atas atas perintah Kabasarnas," kata Marsda Agung Handoko.

Dia mengatakan Letkol ABC menerima perintah langsung dari Marsdya Henri pada Kamis (20/7/2023).

Beberapa hari kemudian, ABC menemui Dirut PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya yang menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar. "ABC menerima uang dari Saudari Mery sebesar Rp 999.700.400 pada hari Selasa (25/7/2023) sekitar 14.00 WIB di parkiran salah satu bank di Mabes TNI," kata dia.

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

 

Diperiksa Asas Tempus Delicti

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mengatakan bahwa pemeriksaan Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri dilakukan berdasarkan waktu kejadian. Oleh sebab itu, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri diproses peradilan militer.

"Pertama, saya jawab, bahwa kita melaksanakan proses pemeriksaan ini menganut asas tempus delicti. Jadi waktu kejadian pada saat dilakukan oleh HA ini saat beliau masih aktif menjadi prajurit TNI," ungkap Agung.

Maka, lanjut Agung, proses hukumnya masuk ke peradilan militer. "Jadi proses hukumnya masuk dalam kompetensi peradilan militer," lanjutnya.

 

Koordinasi dengan KPK

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Selanjutnya, Agung mengatakan akan memproses kasus tersebut semaksimal mungkin. Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.

Keduanya disangkakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Pengertian Profit Sharing

Dalam bisnis dikenal praktik bagi laba (profit sharing) . Bagi laba adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana. Dalam sistem syariah pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah. (Hardiwinoto, 2011).

Jadi profit sharing merupakan perhitungan bagi hasil yang didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru