Logo Partai Baru tak Tampil di Surat Suara

surabayapagi.com
Hasyim Asy'ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan partai politik (parpol) yang baru pertama kali ikut dalam Pemilu 2024 tidak akan ditampilkan logonya dalam desain surat suara pencoblosan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dari 18 parpol peserta pemilu, empat di antaranya adalah partai baru yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Keempat parpol tersebut ialah Partai Gelora, Ummat, PKN, dan Partai Buruh.

Baca juga: Ketua dan Anggota KPU Sewa Private Jet, Disanksi DKPP

“Sehingga kalau parpol baru tentu konsekuensi belum dapat tanda gambar masuk ke dalam desain surat suara pemilu calon presiden cawapres karena bukan menjadi bagian,” kata Hasyim di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Hasyim menjelaskan hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait syarat bagi parpol atau gabungan parpol mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dijelaskan bahwa parpol yang dapat mencalonkan atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi syarat perolehan kursi di DPR RI minimal 20 persen. “Atau memperoleh 25 persen suara sah untuk pemilu DPR RI 2019 dan parpol tersebut menjadi peserta Pemilu 2024,” ucap Hasyim

Baca juga: Kredibilitas KPU Disorot

Sehingga partai politik baru atau yang belum pernah memperoleh suara karena belum mengikuti tahapan pemilu sebelumnya tentu tidak dapat mengusulkan atau mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Atau tidak dapat menjadi bagian desain surat suara pemilu presiden wakil presiden karena bukan menjadi bagian atau tidak dapat menjadi bagian yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 2024,” tutur dia.

Baca juga: Parpol Curigai KPU

Adapun yang dimaksud parpol baru ialah partai yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024. Parpol baru yang resmi menjadi peserta Pemilu 2024, yakni Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, dan Partai Ummat.

Sementara, parpol lain yang tak lolos parliamentary threshold seperti Partai Hanura, Garuda, PSI, Perindo, PBB dapat tergabung secara administratif ke dalam gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU. Mengingat, kelima parpol itu sudah mengikuti Pemilu 2019 lalu dan memperoleh suara sah nasional. Torehan suara itu bisa menjadi basis perhitungan untuk mengusulkan capres-cawapres. jk1

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru