Sirajudin Machmud, Suami Zaskia Gotik Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

surabayapagi.com
Illustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik sebagai saksi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua. 

"Hari ini (16/10/2023) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Ali belum bersedia merinci materi apa yang akan digali dari Sirajudin Machmud. Ali menyebut Sirajudin Machmud tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali.

Sebelumnya, Sirajudin Machmud, suami penyanyi Zaskia Gotik mangkir alias tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya Sirajudin Machmud diperiksa sebagai saksi di gedung KPK pada Senin, 9 Oktober 2023 kemarin.

Baca juga: Yaqut Praperadilan KPK, Disenyumi Lembaga Antirasuah

Tak hanya itu, Sirajudin tercatat beberapa kali mangkir panggilan, dia pernah mangkir pada pemeriksaan Rabu, 20 September 2023. Atas dasar itu, Ali meminta Sirajudin kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diduga Ikut Runtuhkan UMKM

"KPK juga saat ini sudah mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

Berdasarkan informasi, lima tersangka itu yakni Kabag Kestra Pemkab Mimika Marthen Sawy, PNS Pemkab Mimika Totok Suharto, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan, Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya, dan Budiyanto Wijaya. jk-05/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru