SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Remaja berusia 18 tahun bernama Noval Wira Hakim kini ditetapkan menjadi tersangka akibat ulahnya menempelkan kelamin ke Al-Quran. Aksi tidak terpuji Nauval sudah dimonitor oleh kepolisian di Tanah Datar dan dijerat dengan pasal penodaan agama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 a tentang penodaan agama," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Ary Andre Jr di Mapolres.
Baca juga: Heboh! Polemik Aturan Nisan 'Dicoret Tanda Silang Merah' di TPU Kludan Sidoarjo
Diketahui, remaja Sumatera Barat ini viral setelah foto-foto dirinya melakukan penistaan ayat suci Alquran beredar, antara lain:
- Foto-foto Nauval yang tersebar adalah dirinya meletakkan kitab suci Alquran di kelamin, Seperti dilihat di akun Instagram @keluhkesahojol.id, remaja itu tampak telanjang menempelkan Alquran di alat kelaminnya.
- Foto kedua, diduga remaja ini melakukan masturbasi. Kemudian Alquran diletakkan di depannya. Di foto yang beredar itu, terlihat percikan air yang diduga air mani yang dikeluarkan di atas Alquran.
Ary mengatakan pelaku dijerat dengan pasal penodaan agama. Sehingga ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara.
"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tuturnya, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Viral Lagi di Medsos!, Menu MBG Lele dan Tahu Mentah Ditolak Mentah-mentah Pihak Sekolah
Dijelaskannya, sebelum menempelkan kelaminnya ke Al-Qur'an, tersangka terlebih dahulu melakukan onani. Aksi itu direkam oleh tersangka melalui ponselnya.
"Tersangka beronani, bugil dan segala macam," imbuhnya.
Sedangkan, proses penangkapan dilakukan beberapa saat setelah foto-foto dugaan penistaan agama yang dilakukan remaja ini viral.
Baca juga: Terkendala Masalah Teknis, Truk Sampah Keropos di Kota Malang Tetap Beroperasi - Berceceran di Jalan
Disisi lain, Ari belum menjelaskan motif dari Nauval melakukan hal itu. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih dalam dan menyeluruh.
"Yang bersangkutan ini juga sudah tamat sekolah, mengenai motif dia juga belum kami peroleh. Kami masih akan memeriksa pelaku secara mendalam,: ungkapnya. sb-06/dsy
Editor : Desy Ayu