Janji DLH Jombang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang

surabayapagi.com
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Gudo Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Maraknya penambangan pasir mekanik ilegal di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mendapat respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

DLH Kabupaten Jombang berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan tambang tersebut masuk wilayah Jombang atau Kediri.

Baca juga: Dongkrak Produksi Pangan, Jombang Ajukan 84 Ribu Ton Pupuk Bersubsidi untuk Ribuan Petani

"Secepatnya kami akan ke lokasi, karena di wilayah sana merupakan perbatasan Kediri dan Jombang. Nanti kita pastikan dulu," kata Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang, Lilik Purwati, Jumat (24/11/2023).

Selain untuk memastikan berada di wilayah Jombang atau Kediri, pihaknya juga ingin memastikan aktivitas tambang tersebut sudah mempunyai izin atau belum.

Baca juga: Imbas PHK, Disnaker Jombang Catat 14 Laporan Perselisihan Selama Periode 2025

”Jadi turun ke lokasi juga untuk mendapatkan titik koordinat lokasi tambang itu,” ungkapnya. 

Terlebih lagi, disana ada satu kegiatan tambang yang mempunyai izin dan baru dikeluarkan Pemprov Jawa Timur pada 4 Mei 2023.

Baca juga: Pemkab Jombang Anggarkan Rp96 Miliar, Fokuskan Perbaikan Jalan 2026

“Yang ada izin itu CV Sumber Alam Sejati berakhir izinnya itu tanggal 26 Oktober 2024. Sehingga itu kami akan memastikan terlebih dahulu,” pungkas Lilik. Sarep

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru