SURABAYAPAGI.com, Jombang - Maraknya penambangan pasir mekanik ilegal di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mendapat respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
DLH Kabupaten Jombang berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan tambang tersebut masuk wilayah Jombang atau Kediri.
Baca juga: Pemkab Jombang Bidik Sendang Made Jadi Cagar Peringkat Kabupaten 2026
"Secepatnya kami akan ke lokasi, karena di wilayah sana merupakan perbatasan Kediri dan Jombang. Nanti kita pastikan dulu," kata Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang, Lilik Purwati, Jumat (24/11/2023).
Selain untuk memastikan berada di wilayah Jombang atau Kediri, pihaknya juga ingin memastikan aktivitas tambang tersebut sudah mempunyai izin atau belum.
Baca juga: Dorong Hidup Sehat dan Mandiri, Pemkab Jombang Perkuat Layanan Kesehatan Lansia
”Jadi turun ke lokasi juga untuk mendapatkan titik koordinat lokasi tambang itu,” ungkapnya.
Terlebih lagi, disana ada satu kegiatan tambang yang mempunyai izin dan baru dikeluarkan Pemprov Jawa Timur pada 4 Mei 2023.
Baca juga: Dorong Tabungan Digital Warga, Pemkab Jombang Luncurkan Smart Card Beresin Sampah
“Yang ada izin itu CV Sumber Alam Sejati berakhir izinnya itu tanggal 26 Oktober 2024. Sehingga itu kami akan memastikan terlebih dahulu,” pungkas Lilik. Sarep
Editor : Desy Ayu