Janji DLH Jombang Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Gudo Jombang

surabayapagi.com
Aktivitas penambangan pasir ilegal di Gudo Jombang. SP/Sarep

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Maraknya penambangan pasir mekanik ilegal di Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, mendapat respon Dinas Lingkungan Hidup (DLH). 

DLH Kabupaten Jombang berjanji akan segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan tambang tersebut masuk wilayah Jombang atau Kediri.

Baca juga: Mulai Pilah dari Rumah, Pemkab Catat Produksi Sampah di Jombang Tembus 530 Ton per Hari

"Secepatnya kami akan ke lokasi, karena di wilayah sana merupakan perbatasan Kediri dan Jombang. Nanti kita pastikan dulu," kata Kabid Konservasi Lingkungan DLH Jombang, Lilik Purwati, Jumat (24/11/2023).

Selain untuk memastikan berada di wilayah Jombang atau Kediri, pihaknya juga ingin memastikan aktivitas tambang tersebut sudah mempunyai izin atau belum.

Baca juga: Prioritaskan Fasilitas Penunjang, Jombang Tunda Perluasan Terminal Barang Glagahan

”Jadi turun ke lokasi juga untuk mendapatkan titik koordinat lokasi tambang itu,” ungkapnya. 

Terlebih lagi, disana ada satu kegiatan tambang yang mempunyai izin dan baru dikeluarkan Pemprov Jawa Timur pada 4 Mei 2023.

Baca juga: Progres Capai 91 Persen, Sekolah Rakyat di Jombang Siap Berjalan Juli 2026

“Yang ada izin itu CV Sumber Alam Sejati berakhir izinnya itu tanggal 26 Oktober 2024. Sehingga itu kami akan memastikan terlebih dahulu,” pungkas Lilik. Sarep

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru