Komplotan Pencuri di Mie Gacoan Gresik Berhasil Diringkus Polisi

surabayapagi.com
Salah satu pelaku dari 2 pemuda yang berhasil diamankan kepolisian Gresik. SP/ GRSK

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Aksi komplotan dua pencuri dengan pemberatan di Mie Gacoan Gresik akhirnya berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Kebomas pada Sabtu (20/01/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Kebomas. Mendatangi TKP menggali keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian dan memeriksa rekaman CCTV," jelas Kapolsek Kebomas Kompol Abdul Rokib, Minggu (21/01/2024).

Baca juga: Diduga Sarat Kejanggalan, BPN Gresik Diminta Bongkar Warkah SHGB Pabrik Mie Sedap

Insiden tersebut sebenarnya terjadi pada hari Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 06.50 WIB lalu. Setelah berhasil mengumpulkan hasil penyidikan, anggota Reskrim Polsek Kebomas berhasil mengamankan 2 orang tersangka dengan sejumlah barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan sepeda motor Honda Scoopy coklat dengan plat nomor palsu, satu buah Linggis panjang 120cm, satu buah palu besi, satu buah Obang Minus Gagang merah, dan satu buah tas selempang biru merk Eiger," jelas Kompol Rokib.

Baca juga: DPRD Gresik: Pembongkaran Asrama VOC Bukan Kelalaian Tapi Tindakan Kejahatan, PT Pos Terancam Dipidanakan

Kedua pelaku pencuri itu diketahui membawa barang-barang milik PT Pesta Pora Abadi, Tbk (Mie Gacoan) yang hilang berupa uang tunai Rp. 5.336.400, 1 buah DVR CCTV, dan handphone merk Realme C15 warna perak camar.

Kedua tersangka diketahui bernama Habib Lutfianto Sufi (20) warga Kedung Tarukan Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya dan Ansori Achmas Dani (22) alamat Tambak Wedi Langgar Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Baca juga: Polisi Tangkap Satu Buronan Kasus Pengeroyokan Gangster di Gresik

Dari aksi yang dilakukan kedua tersangka tersebut ancaman hukuman yang diberikan yakni pasal 363 KUHP. Tersangka dan barang bukti diamankan menuju Mako Polsek Kebomas, Polres Gresik. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 2. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polsek Kebomas," ucap Kompol Rokib. grsk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru