Wisman Masuk ke Bali Dikenakan Rp 150.000 per Orang, Tak Efektif Tangani Overtourism

surabayapagi.com
Ilustrasi para wisatawan mancanegara (wisman) yang berdestinasi wisata ke Bali. SP/ BLI

SURABAYAPAGI.com, Bali - Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) mengklaim pemerintah yang mewajibkan wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke Bali untuk membayar biaya retribusi sebesar US$10 atau setara Rp 150.000 per orang dinilai terlalu kecil dan tidak efektif menangani overtourism di Indonesia.

Merujuk Organisasi Pariwisata Dunia (United Nation World Tourism Organization/UNWTO) overtourism diartikan sebagai dampak pariwisata terhadap suatu destinasi yang secara berlebihan mempengaruhi persepsi kualitas hidup warga maupun kualitas pengalaman pengunjung secara negatif.  

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Jember Naik Selama Libur Lebaran 2024

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari mengatakan, persyaratan untuk masuk ke Indonesia harus diperketat. Selain mengantisipasi overtourism, ini juga dapat mencegah kerusakan lingkungan, kriminalitas, hingga mencegah para wisman untuk mencari maupun bekerja secara ilegal.

Lebih lanjut, seharusnya para wisman itu diwajibkan untuk membawa uang yang cukup dan membelanjakan uangnya selama berada di Bali, sekitar US$500 - US$1.000 per harinya. Jika dikalikan lama tinggal, misalnya 30 hari, wisman wajib membawa sekitar Rp 237 juta - Rp 474 juta. 

Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Surabaya Tembus 17,4 Juta Orang

“Kita kan ingin jumlah spending money-nya sama tinggalnya lebih lama di kita, bukan jumlah wisatawannya,” kata Azril, Jumat (26/01/2024).

Sementara itu, diketahui sebelumnya, Pemerintah Bali per Februari 2024 akan menerapkan biaya retribusi pada wisman yang berkunjung ke Bali. Regulasi ini sesuai dengan Undang-Undang No.15/2023 tentang Provinsi Bali. Penarikan biaya tersebut bukanlah hal baru di Bali. 

Baca juga: Target Kunjungan Wisatawan di Kota Batu pada Tahun 2024 Meningkat

Hanya saja, melalui Peraturan Daerah No.1/2020 tentang Kontribusi Wisatawan, kontribusi yang dibayar bersifat sukarela. Adapun, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisman yang berkunjung ke Bali. 

Disisi lain, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, adanya penarikan biaya retribusi ini bertujuan melindungi kebudayaan dan lingkungan di Bali dan merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengantisipasi overtourism. “Kita terus siapkan destinasinya dan regulasinya agar kita tidak terjadi overtourism,” ujarnya. bli-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru