SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Banyuwangi mengantongi sertifikat halal. 6 RPH lainnya masih dalam proses.
Di Banyuwangi ada 8 RPH. Di antaranya di Kecamatan Banyuwangi, Purwoharjo, Pesanggaran, Wongsorejo, Rogojampi, Genteng, Glenmore dan Kalibaru.
Baca juga: Pantau Destinasi Wisata, Pemkab Banyuwangi Terjunkan Tim Siaga Nataru
"Dua yang sudah mengantongi sertifikat halal berada di Kecamatan Banyuwangi dan Purwoharjo," kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dispertapa Banyuwangi Nanang Sugiharto, Jumat (26/1/2024).
Saat ini, 6 RPH tinggal menunggu penerbitan sertifikat halal karena sudah lolos audit dari lembaga berwenang.
Baca juga: Pesona Air Terjun Telunjuk Raung, Tawarkan Panorama Khas Pegunungan Jatim
Prinsip pelayanan RPH adalah menyediakan produk asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH). Unsur-unsur pemenuhan teknis kesehatan masyarakat veteriner, peningkatan mutu pelayanan dan pemenuhan dampak lingkungan harus terus ditingkatkan.
"RPH di Banyuwangi juga sudah memenuhi unsur kesehatan masyarakat veteriner dan kehalalan seperti pemenuhan RPH yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan memiliki Juru Sembelih Halal (Juleha)," terangnya.
Baca juga: Aksesibilitas Terputus, Warga Desa Sarongan Banyuwangi Andalkan Jembatan Baru Sukamade
Tahun 2023 RPH di Banyuwangi telah melakukan pelayanan pemotongan hewan khususnya sapi sebanyak 10.571 ekor. Pemotongan hewan di RPH juga mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kemajuan Banyuwangi.
"Mendatang adanya RPH Halal dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pemenuhan syarat UMKM halal dengan menekankan pada proses produksi dari hulu ke hilir sebagai pengembangan ekonomi serta pengurangan angka kemiskinan dan pengangguran," tegasnya. Bn-01/ham
Editor : Moch Ilham