SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Seorang penjual pentol keliling di Lamongan diringkus polisi. Dia diduga telah melakukan penipuan dengan menjanjikan korban bisa masuk menjadi PNS di Pemkab Lamongan.
Penjual pentol itu adalah AS (48), warga Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Pelaku ditangkap saat keliling menjual pentolnya di Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Kini dia meringkuk di sel tahanan Mapolres Lamongan.
Baca juga: Pengusaha Pembuat Etalase dan Pasang CCTV Dibekuk Reskrim Polres Blitar kota
"Benar, polisi mengamankan tersangka dengan inisial AS (48) pada 7 Mei 2024 lalu," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Sementara, korban penipuan itu adalah AN (20), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Lamongan. Korban tertipu janji palsu AS hingga membayarkan uang mencapai ratusan juta.
Penipuan yang dilakukan tersangka ini bermula ketika korban bersama kakak dan ayahnya bertemu tersangka di rumah kontrakan tersangka di kawasan Plaosan, Kecamatan Babat, Lamongan.
Baca juga: Guru di Lamongan Tewas Dibunuh Ayah Kandung, Motif Karena Warisan
Saat itu 8 Januari 2023, tersangka mengatakan kepada korban bahwa saat itu ada lowongan PNS di Pemkab Lamongan. Dia juga menawarkan bantuan untuk memasukkan korban menjadi PNS.
"Syaratnya korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta sebagai uang pelicin," kata Andi.
Mendengar tawaran itu, korban langsung percaya dan sepakat akan membayarkan uang sesuai nominal yang diminta AS. Korban akhirnya membayarnya dengan cara mengangsur melalui mobile banking ke nomor rekening tersangka dan secara tunai.
Baca juga: "Kamu Tipulah Banyak-banyak Orang Indonesia"
Setahun lebih setelah uang itu diterima AS, korban akhirnya menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan karena tak kunjung ada panggilan masuk untuk bekerja menjadi PNS di Pemkab Lamongan. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke Polres Lamongan.
Polisi mendapati pelaku berada di sekitar rumah sakit umum Bojonegoro berjualan pentol keliling. Petugas berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan interogasi. AS pun mengakui perbuatannya sehingga dia segera dibawa ke Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lm-01/ham
Editor : Moch Ilham