SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur menangkap tiga orang tersangka kasus penembakan yang beberapa hari lalu meneror warga Surabaya hingga pengendara mobil di Tol Waru Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suharyanto, di Surabaya, Senin mengatakan tiga orang tersangka tersebut Ketiganya adalah Nelson/NBL (20), seorang mahasiswa warga Jemursari, Wonocolo, Surabaya. Jefferson/JLK (19), mahasiswa asal Sambikerep, Surabaya, dan seorang anak berinisial J, warga Surabaya.
Baca juga: Perangi Narkoba, Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti dan Amankan 40 Tersangka Sepanjang 2025
"Pelaku ini terobsesi dari permainan game online perang-perangan jadi mereka membeli air soft gun dan melakukan aksi tembak-tembakan di tol dan di beberapa tempat di Surabaya," ucap Totok.
Totok menjelaskan pelaku ini membeli dua air soft gun lalu menggunakan di jalan tol. Pelaku juga sempat mengganti pelat nomor mobil yang digunakan untuk menembak.
"Kedua pelaku ini masih mahasiswa, sedangkan satu tersangka lainnya masih di bawah usia 17 tahun atau masih SMA," ungkap Totok.
Beli Air Soft Gun via Online
Berdasarkan penuturan para pelaku, senjata yang digunakan dalam aksi koboi tersebut dibeli dari marketplace atau online seharga Rp 5 juta.
Sementara tersangka JLK membeli senjata dari Keenan dengan tukar tambah lampu mobil dan uang Rp700 ribu.
“Untuk Tersangka anak membeli dari NBL dengan harga Rp5 juta,” ujar Totok, Senin (27/5/2024).
Totok mengatakan setiap tersangka punya peran masing-masing. Baik penembakan di jalan tol maupun di Jalan Raya Babatan, Wiyung.
"Nelson berperan sebagai pengemudi dan menembak. Jefferson dan anak di bawah umur itu berperan menembak serta duduk di kursi tengah. Masing-masing tersangka memiliki airsoft gun," kata Totok
Baca juga: Pengacara Muda Ditembak Usai Rusak Gerbang Lahan Sengketa
Tembak di 4 Tempat
Ketiga tersangka, menurut Totok, berperan serta dalam 4 kasus penembakan yang terjadi di 3 lokasi. Termasuk satu kasus penembakan sopir truk yang tidak dilaporkan.
Kejadian penembakan terjadi pada 18 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dari arah Sidoarjo menuju Surabaya, tepatnya sebelum gerbang Tol Waru.
Saat itu, pengemudi bernama Ramlan Waskita melaju dengan kecepatan 50 km/jam ketika mengendarai truk colt diesel. Tiba-tiba ada sebuah mobil Pajero Sport warna hitam diduga menembak air soft gun.
Satu tembakan mengenai truk, satu mengenai pipi, dan satu di bibir dan langsung berdarah. Terduga pelaku diduga menembak dengan jarak sekitar 2 meter antara truk dan Pajero dengan posisi penembak duduk pada kursi penumpang sebelah kiri dengan laras panjang.
Kemudian, ada pula kejadian kedua dengan korban bernama Eko Cahyono. Pria berusia 35 tahun asal Jember, berlangsung pada 19 Mei 2024 sekitar pukul 02.15 WIB.
Baca juga: Terbongkar, Dugaan Kejahatan Kacab PT Bank Artha Graha Tbk oleh Investigasi Jurnalisme Wartawan
Penembakan air soft gun juga terjadi di tol Sidoarjo-Gresik. Korban menyatakan pelaku pemuda Tionghoa pada mobil dengan Pajero atau CRV hitam.
Sedangkan, penembakan yang dialami seorang tukang sampah dan pemulung yang bernama Kusharto (61). Kejadian ini terjadi Selasa 21 Mei 2024 sekitar pukul 04:30 WIB Kurharto sedang dalam perjalanan pulang setelah membuang sampah di TPA Unesa.
Selanjutnya terdapat mobil berwarna hitam yang mendekatinya lalu tiba tiba ditembak dari kaca kursi penumpang sebelah kiri. Seketika dirinya berteriak minta tolong, namun karena waktu kejadian kondisi sekitar masih sepi tak ada warga yang menolong.
Akibat tembakan tersebut dirinya menderita luka di ketiak sebelah kanan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.
"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," tutur Totok. hik/ril/rmc
Editor : Moch Ilham