Editorial Surabaya Pagi

KPU Diduga Hamburkan Uang Kelola Sirekap

Reporter : Raditya Mohammer Khadaffi
Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) adalah alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan kembali Sirekap pada Pemilu 2024. Alasannya, karena dianggap mampu menghadirkan transparansi. Berapa harganya?

Hasyim Asy’ari saat masih menjabat Ketua KPU RI, menjelaskan, anggaran yang dihabiskan untuk pembuatan hingga pemeliharaan sistem itu tak kecil, yakni mencapai Rp30 triliun.

Baca juga: Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Aplikasi Sirekap ini memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah Memudahkan anggota KPPS untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS.

Sirekap versi web juga digunakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota KPU di Kota/Kabupaten dan Provinsi. Fungsinya untuk menghimpun dan menjumlah seluruh sumber data utama.

Itu fungsi sirekap yang didanai APBN sebesar Rp 30 triliun. Jumlah uang yang tidak sedikit.

 

***

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengkritik. Ia menilai, sejak awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan baik. Ini terbukti dari banyaknya persoalan yang terjadi pada Sirekap, termasuk tidak sesuainya data Sirekap dengan formulir model C. “Saya melihat sirekap ini tidak disiapkan dengan baik. Bukan hanya teknologinya, tapi juga SDM-nya,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, yang disampaikan pada 6 Maret 2024 dan dipublikasi pada Kompas.com.

Ninis berpandangan, langkah KPU menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap tidak tepat. Pasalnya, dengan menyetop grafik tersebut, publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Sebab, Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C. Apa pemicunya? Teknologinya, sistemnya atau SDMnya.

Kritik juga datang daru Center for Digital Society (CfDS) UGM. Lembaga ini pun menyoroti Sirekap sebagai bagian dari pengukuran integritas Pemilu 2024 dalam serial Digital and Election Issues (DESUS) . Ini jadi pertanyaan? Teknologi informasi yang memegang peran penting dalam menjalankan pemilu apa gagal?

Mengacu dengan luasnya wilayah Indonesia dengan 270 juta penduduk. Mestinya proses pemungutan suara secara serentak bis dilakukan secara efektif dan efisien.

Nyatanya, pada hari pemungutan suara Pilpres 2024 laluz banyak KPPS yang mengaku mengalami kendala mengakses Sirekap.

Baca juga: Berharap Eks Menag Dihukum Berat

Akhirnya KPPS memutuskan untuk mengunggah C hasil ke Google Drive. Jumlah suara sah di TPS juga terdata lebih tinggi dibanding jumlah pemilih per TPS. Inikah aplikasi senilai Rp 30 triliun.

Pengurus KPU mesti mempertanggung jawabkan secara hukum. Mengingat dana itu dari APBN.

 

***

 

Terkait pertanggungjawaban KPU, ada baiknya KPK turun tangan. Sebab ada intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2011 tentang tentang Percepatan Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara. Selain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Dari aturan yang ada, sistem kontrol yang  dipakai mengarah pada Performance Based Budgeting atau biasa disebut Angaran Berbasis Kinerja. Nah, apa ruwetnya sirekap menunjukan kinerja baik?

Bagaimana dengan BPKP yang telah berkomitmen mengawal Kementerian/lembaga,  mewujudkan laporan keuangan yang baik. Sudahkah KPU dilakukan audit investigasi?.

Saatnya, KPU mempertanggungjawabkan terhadap pelaksanaan APBN?

Saatnya, BPKP turun memeriksa Laporan Keuangan atas pelaksanaan APBN? Bagaimana Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan sirekap?

Ingat, kelemahan Sirekap berpengaruh terhadap kepercayaan publik terhadap KPU. Nyatanya, banyak netizen mengkritik Sirekap karena adanya kesalahan dalam konversi data, hal ini menyebabkan ketidaksesuaian data yang ditampilkan. Termasuk  dugaan kecurangan sistem, kekurangan aplikasi, kritik terhadap KPU, ketidaktransparan, kritik terhadap integritas data, kritik terhadap keamanan. Salah satu aspek penting adalah transparansi.

Selama belum ada pertanggungjawaban keuangan dari KPU, publik bisa marah. Bisa menuduh KPU hambur-hamburkan uang APBN berdalih sirekep. (radityakhadaffi@gmail.com)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru